2.21.2011

Spidol Lebih Berbahaya Ketimbang Kapur Tulis

Merry Wahyuningsih - detikHealth

Jakarta, Zaman sekarang sekolah-sekolah tampaknya lebih memilih untuk menggunakan spidol dan papan tulis putih (whiteboard) ketimbang kapur tulis yang berdebu. Tapi tahukah Anda bahwa kapur tulis lebih aman ketimbang spidol?

Kapur tulis sudah sangat jarang digunakan di sekolah-sekolah yang ada di perkotaan, meski masih banyak digunakan di sekolah yang ada di pedesaan karena harganya yang lebih murah. Kapur tulis sering dianggap kotor dan berdebu, juga dianggap dapat membahayakan kesehatan.

Namun pada dasarnya bahan dasar kapur tulis tidaklah beracun. Kapur tulis standar yang digunakan di kelas pada umumnya terbuat dari kalsium karbonat, yaitu bentuk olahan dari batu kapur alam, seperti dilansir Educationinsight, Jumat (18/2/2011).

Memang untuk beberapa orang yang menderita asma atau masalah pernapasan seperti batuk, debu dari kapur tulis bisa menjadi alergen atau pemicu kambuhnya penyakit, yang ditandai dengan gejala batuk, mengi, sesak dada dan sesak napas.

Hal ini karena partikel kapur tulis yang tergolong besar (sehingga masih terlihat beterbangan di ruangan) tersaring oleh filter pertama pada sistem pernapasan manusia, yaitu bulu hidung.

Partikel kapur tulis tersebut tidak masuk ke dalam paru-paru namun tertahan oleh bulu hidung, sehingga untuk beberapa orang debu kapur tulis bisa menyebabkan reaksi bersin dan batuk.

Sedangkan spidol yang dianggap bersih, tak berdebu dan aman ternyata mengandung bahan kimia yang disebut xylene, yaitu bahan kimia yang menimbulkan aroma khas pada spidol dan juga banyak digunakan pada cat, thinner dan pernis.

Xylene adalah bahan kimia beracun yang ditemukan pada banyak barang-barang rumah tangga. Bahan kimia ini merupakan salah satu dari 30 bahan kimia yang diproduksi di Amerika Serikat.

Partikelnya yang kecil paling mungkin memasuki tubuh ketika dihirup. Menghirup racun dalam spidol dapat memiliki efek jangka pendek dan jangka panjang. Bahan kimia ini dapat menimbulkan gejala inhalasi mirip ketika orang menggunakan obat penenang atau alkohol, yang efeknya bisa bertahan hingga 15 sampai 45 menit.

Dari hasil studi yang dikutip dari Toxicological Profile for Xylene, Agency for Toxic Substances and Disease Registry, efek jangka pendek dari xylene bisa mengganggu pernapasan, pusing, sakit kepala dan kehilangan memori jangka pendek.

Sedangkan efek jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan otak permanen dan kerusakan hati, ginjal dan sistem saraf pusat.

Beberapa merek spidol juga mengandung propyl alcohol yang tidak terlalu beracun tetapi dapat mengiritasi mata, hidung dan tenggorokan.

Untuk mengatasi bahaya tersebut, sebaiknya jangan gunakan spidol dengan jarak dekat atau dalam jangka waktu yang lama. Juga jangan dengan sengaja menghirup spidol dan batasi penggunaannya.

Ventilasi ruangan yang baik, segera mencuci tangan dan sering-sering bernapas dalam udara yang segar dapat mengurangi dampak dan bahaya dari debu kapur tulis dan juga partikel spidol.


(mer/ir)

Adapted from :
detikHealth

2.14.2011

Tema Acara Maulid Nabi Muhammad SAW 2011

Maulid Nabi Muhammad SAW adalah peringatan hari lahir Nabi Muhammad SAW, yang di Indonesia perayaannya jatuh pada setiap tanggal 12 Rabiul Awal dalam penanggalan Hijriyah. Kata maulid atau milad dalam bahasa Arab berarti hari lahir. Perayaan Maulid Nabi merupakan tradisi yang berkembang di masyarakat Islam jauh setelah Nabi Muhammad wafat. Secara subtansi, peringatan ini adalah ekspresi kegembiraan dan penghormatan kepada Nabi Muhammad.

Perayaan Maulid Nabi diperkirakan pertama kali diperkenalkan oleh Abu Said al-Qakburi, seorang gubernur Irbil, di Irak pada masa pemerintahan Sultan Salahuddin Al-Ayyubi (1138-1193). Adapula yang berpendapat bahwa idenya justru berasal dari Sultan Salahuddin sendiri. Tujuannya adalah untuk membangkitkan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW, serta meningkatkan semangat juang kaum muslimin saat itu, yang sedang terlibat dalam Perang Salib melawan pasukan Kristen Eropa dalam upaya memperebutkan kota Yerusalem dan sekitarnya.

Masyarakat muslim di Indonesia umumnya menyambut Maulid Nabi dengan mengadakan perayaan-perayaan keagamaan seperti pembacaan shalawat nabi, pembacaan syair Barzanji dan pengajian. Menurut penanggalan Jawa bulan Rabiul Awal disebut bulan Mulud, dan acara Muludan juga dirayakan dengan perayaan dan permainan gamelan Sekaten.

Sebagian masyarakat muslim Sunni dan Syiah di dunia merayakan Maulid Nabi. Muslim Sunni merayakannya pada tanggal 12 Rabiul Awal sedangkan muslim Syiah merayakannya pada tanggal 17 Rabiul Awal, yang juga bertepatan dengan ulang tahun Imam Syiah yang keenam, yaitu Imam Ja’far ash-Shadiq.

Maulid dirayakan pada banyak negara dengan penduduk mayoritas Muslim di dunia, serta di negara-negara lain di mana masyarakat Muslim banyak membentuk komunitas, contohnya antara lain di India, Britania, dan Kanada. Arab Saudi adalah satu-satunya negara dengan penduduk mayoritas Muslim yang tidak menjadikan Maulid sebagai hari libur resmi. Partisipasi dalam ritual perayaan hari besar Islam ini umumnya dipandang sebagai ekspresi dari rasa keimanan dan kebangkitan keberagamaan bagi para penganutnya.

Terdapat beberapa kaum ulama yang berpaham Salafi dan Wahhabi yang tidak merayakannya karena menganggap perayaan Maulid Nabi merupakan sebuah bid’ah, yaitu kegiatan yang bukan merupakan ajaran Nabi Muhammad SAW. Mereka berpendapat bahwa kaum muslim yang merayakannya keliru dalam menafsirkannya sehingga keluar dari esensi kegiatannya. Namun demikian, terdapat pula ulama yang berpendapat bahwa peringatan Maulid Nabi bukanlah hal bid’ah, karena merupakan pengungkapan rasa cinta kepada Nabi Muhammad SAW. (Many thanks to www.wikipedia.org)

Adapted from : Anti-GapTek

2.09.2011

Sholat di Belakang Shaff Seorang Diri

Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hal tersebut. Beberapa dari mereka mengatakan bahwa sholatnya seorang yang berdiri di belakang jama'ah seorang diri, itu sah, entah dia memiliki alasan (yang dapat dimaklumi secara syar'i) atau tidak, namun beberapa dari ulama tersebut menyatakan bahwa hal ini makruh apabila seseorang melakukannya tanpa memiliki alasan syar'i. Ini merupakan pendapat tiga Imam, Imam Malik, Syafi'i dan Abu Hanifah. Jika diizinkan bagi seorang muslim untuk berdiri sendirian selama sebagian sholat, maka tentu diizinkan baginya untuk melakukan yang demikian itu selama keseluruhan sholat tersebut, karena jika itu membuat sholat tersebut tidak sah, maka tidak akan ada bedanya entah itu dilakukan dalam tingkatan yang lebih kecil ataupun yang lebih besar, seperti berdiri di depan imam. Mereka menanggapi hadits yang melarang sholat dengan berdiri sendiri di belakang shaff dengan mengatakan bahwa apa yang dimaksudkan adalah sholat yang dilakukan dengan cara tersebut memiliki nilai kurang (namun bukan berarti tidak sah). Ini seperti hadist di mana Rosulullah s.a.w. bersabda, "Tidak ada sholat ketika makanan telah siap" [Muslim, 650], dan sebagainya. Beberapa ulama mengatakan bahwa sholatnya seseorang yang berjamaah dengan berdiri seorang diri di belakang shaff itu tidak sah. Ini merupakan pandangan Imam Ahmad yang masyhur di antara sahabat-sahabatnya. Ada khabar lain dari beliau di mana beliau setuju dengan tiga imam lainnya.

Mereka yang mendukung pendapat ini mendasarkannya pada pemikiran rasional dan hadits:
Dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari `Ali ibnu Shayban (rodhiyallahu anhu), di mana Rosulullah s.a.w. melihat seorang lelaki sholat di belakang shaff dan ketika dia selesai, Rasul saw mengatakan padanya: "Ulangilah sholatmu, karena tidak ada sholat bagi seseorang yang sholat sendiri di belakang shaff." Ini adalah hadits hasan di mana ada khabar yang menguatkan bahwa itu adalah hadits shohih.

Sebagaimana pemikiran rasional, jama'ah (jema'at) terjadi dengan adanya kebersamaan, di mana orang-orang berada di tempat yang sama, melakukan perbuatan yang sama. Oleh karenanya orang-orang yang berjama'ah bertindak serentak, mengikuti imam, dan mereka dikumpulkan di tempat yang sama, yakni shaff. Jika kita mengatakan bahwa diizinkan bagi mereka untuk memisahkan diri satu sama lain, bagaimana mereka bisa berpadu dalam suatu jama'ah?

Para ulama ini menjawab hujjah yang dikutip oleh mereka yang mengatakan bahwa diperbolehkan bagi seorang wanita berdiri sendirian mengikuti sholat berjamaah di belakang shaff laki-laki dengan mengatakan bahwa Sunnah menunjukkan kalau ini merupakan fatwa yang berlaku hanya bagi perempuan, sebagaimana pada hadits dari Anas yang mengatakan: "Anak yatim dan aku berdiri di belakang beliau -artinya di belakang Rasululullah s.a.w.- dan perempuan tua berdiri di belakang kami," [diriwayatkan oleh Bukhari, 234; Muslim, 658], karena yang demikian itu tidak pantas baginya untuk berdiri di samping jama'ah laki-laki.

Berkenaan dengan pandangan mereka di mana mereka berpendapat bahwa maksud hadits yang mengatakan bahwa “tidak ada sholat bagi seseorang yang berdiri di belakang barisan (shaff) tersebut” adalah bahwa sholatnya berkurang (kualitasnya, pent) namun tetap sah, interpretasi semacam ini harus ditolak karena prinsip dasar mengenai peniadaan dalam bahasa Arab biasanya harus dapat dipahami sesuai artinya, bahwa hal yang seperti itu menunjukkan ketiadaan; jika tidak dapat ditafsiri dengan cara ini, maka harus bisa dimengerti sebagaimana artinya bahwa hal tersebut tidak sah; apabila hal ini tidak bisa ditafsirkan dengan cara ini, mudah-mudahan dapat dipahami sebagaimana makna bahwa melakukan hal yang seperti itu akan memiliki nilai kurang atau tidak sempurna. Demikianlah hadits dalam pertanyaan tersebut, mungkin tadinya dipahami dengan arti bahwa “sholatnya tidak sah itu” harus diinterpretasikan dengan cara tersebut tadi di atas.

Dengan demikian jelaslah bahwa pendapat yang paling benar adalah bahwa berdiri di belakang shaff jama’ah adalah suatu kewajiban dan bahwa sholatnya seseorang yang berdiri sendiri di belakang shaff itu tidak sah, dan dia harus mengulangi sholatnya karena dia telah mengabaikan kewajibannya untuk berdiri dalam barisan shaff jama’ah. Tetapi, kewajiban ini seperti kewajiban lainnya, akan dibebaskan bila tidak ada ruang di dalam barisan shaff jama’ah, atau apabila seseorang tidak mampu melakukannya karena alasan syar’i yang diperkenankan, atau karena secara fisik dia tidak mampu mengerjakan kewajiban itu.