12 November 2013

Tatacara Wudhu


Mengetahui bagaimana tatacara wudhu yang benar adalah perkara yang sangat penting dikarenakan wudhu adalah ibadah yang sangat agung dan merupakan syarat sah ibadah shalat seseorang. Di samping itu wudhu mempunyai keutamaan yang sangat banyak dan itu dicapai dengan niat yang ikhlas dan berwudhu yang benar.
TATACARA WUDHU
Pembahasan Pertama: Pengertian Wudhu
استعمال الماء في الأعضاء الأربعة -وهي الوجه واليدان والرأس والرجلان- على صفة مخصوصة في الشرع، على وجه التعبد لله تعالى
Menggunakan air pada anggota tubuh yang empat – wajah, kedua tangan, kepala dan kedua kaki- menurut sifat (tatacara –ed) tertentu dalam syar’i dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’aala. (Al-Fiqh al-Muyasar, hlm 33)
Pembahasan Kedua: Keutamaan-Keutamaan Wudhu
Wudhu mempunyai keutamaan yang sangat banyak, diantaranya apa yang kami sebutkan dalil-dalinya dibawah ini:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِهِ
“Barangsiapa yang membaguskan wudhu keluarlah dosa-dosanya dari jasadnya sampai keluar dari  bawah kukunya.” (HR. Muslim  no. 245)
dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُبْلِغُأَوْ فَيُسْبِغُالْوُضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ
وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ
“Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudhu dan sampai selesai atau menyempurnakan wudhu kemudian membaca doa : “Aku bersaksi tidak ada ilah (sesembahan) yang berhaq disembah kecuali Allah dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya, melainkan akan dibukakan baginya delapan pintu surga yang dia bisa masuk dari pintu mana saja yang dia kehendaki.”
Dalam sebuah riwayat : “Aku bersaksi tidak ada ilah (sesembahan) yang berhaq disembah kecuali Allah semata yang tidak ada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya” (HR. Muslim)
Dalam sebuah hadits dimana Utsman berkata,
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا وَقَالَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu seperti wudhuku ini dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : ‘Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian shalat dua rakaat tidak berkata-kata di jiwanya (khusyu’), maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.’” (HR. Bukhari no. 159 dan Muslim no. 423)

Pembahasan Ketiga: Syarat-syarat Wudhu
Wudhu mempunyai syarat-syaratnya yang sebagiannya merupakan syarat-syarat ibadah yang lainnya juga. Yaitu Islam, berakal, tamyyiz, niat, menggunakan air yang suci, menghilangkan apa yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit seperti tanah, cat, atau yang lainnya. (silahkan lihat ar-Raudul Murbi’: 189, al-Mulakhos al-Fiqhy: 1/41)
Penjelasannya secara singkat
1. Islam
Ini adalah syarat sahnya ibadah termasuk wudhu menurut kesepakatan (ijma’) ulama. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’aala,
وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللهِ وَبِرَسُولِهِ
“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.” (at-Taubah: 54)
2. Berakal
Orang gila tidak diterima wudhunya karena dia orang yang tidak berakal.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Diangkat pena dari tiga orang, dari orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai dia berakal.” (HR. Abu Dawud no. 4450, at-Tirmidzi no. 1423 dan Ibnu Majjah no. 2041)
3. Tamyiiz (mampu membedakan yang baik dan yang buruk)
Anak kecil yang belum tamyyiz tidak sah wudhunya.
4. Niat
Tentang hal ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya amalan itu tergantung dari niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
5. Menggunakan air yang suci
Tidak boleh berwudhu dengan air yang najis, bahkan wajib untuk berwudhu dengan air yang suci.
6. Menghilangkan apa yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit
Wajibnya untuk menghilangkan sesuatu yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit agar apat tercapai kesempurnaan wudhu.
Pembahasan Keempat: Fardhu-fardhu Wudhu
Menurut pendapat yang benar bahwasanya wajib dan fardhu mempunyai makna yang sama tidak ada perbedaan. Fardhu-fardhu wudhu ada enam yaitu: mencuci wajah termasuk bagian wajah berkumur-kumur dan istinsyaq, mencuci kedua tangan sampai siku, mengusap kepala seluruhnya dan termasuk bagian kepala kedua telinga, membasuh kedua kaki, tartib (berurutan), muwaalaat (berkesinambungan/tidak teputus). (Silakan lihat kitab Duruus al-Muhimmah li ‘aammatil Ummah, Syaikh Ibnu Baaz Rahimahullah)
Dalilnya firman Allah Ta’aala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى المَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian hendak berdiri mengerjakan shalat, basuhlah wajah-wajah kalian, kemudian tangan-tangan kalian sampai siku, kemudian usaplah kepala-kepala kalian, kemudian basuhlah kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki.”  (al-Maidah: 6)
Di antara perkara yang hukumnya wajib adalah seseorang berwudhu secara tartib, yaitu berwudhu sesusi dengan runtutan yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya. Begitu juga diantara perkara yang wajib adalah al-Muwaalaat yaitu berkesinambungan dalam berwudhu sampai selesai tidak terhenti atau terputus.
Pembahasan Kelima: Tatacara Wudhu
1.       Niat .
Yaitu berniat di dalam hatinya untuk berwudhu menghilangkan hadats atau dalam rangka untuk mendirikan shalat. hal ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya amalan itu tergantung dari niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
Apa hukum niat dalam berwudhu?
Niat adalah syarat sah wudhu dan mandi (mandi janabah) menurut pendapat yang benar, ini pendapatnya mayoritas ulama dari kalangan shahabat dan tabi’in, dalilnya berdasarkan hadits yang telah disebutkan di atas.
Di mana tempatnya niat ?
Niat tempatnya di hati tidak perlu diucapkan.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah:
وَالنِّيَّةُ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ ؛ فَإِنْ نَوَى بِقَلْبِهِ وَلَمْ يَتَكَلَّمْ بِلِسَانِهِ أَجْزَأَتْهُ النِّيَّةُ بِاتِّفَاقِهِمْ
“Dan niat tempatnya dihati menurut kesepakatan para ulama, jika berniat dalam hatinya dan tidak diucapkan dengan lisannya cukup/sah sebagai niat menurut kesepakatan mereka.” (Majmu Fatawa:18/161)
2.      Tasmiyah (membaca Basmallah).
Disyariatkan ketika seseorang hendak berwudhu untuk membaca basmalah, hal ini  berdasarkan dalam sebuah hadits, dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ
“Tidak ada shalat (tidak sah) orang yang shalat tanpa berwudhu dan tidak ada wudhu (tidak sah) wudhunya seseorang yang tidak menyebut nama Allah.” (HR. Abu Dawud no. 101, Ibnu Majjah no. 397, dan at-Tirmidzi no. 25 dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani di Irwa’ no. 81 dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Hukum membaca Basmallah ketika berwudhu?
Tentang hal ini para ulama berbeda pendapat, dikarenakan perbedaan dalam menentukan shahih dan tidaknya hadits tentang masalah ini.
Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat membaca basmalah ketika berwudhu hukumnya sunnah. Sebagian ulama yang lain berpendapat hukumnya wajib dan sebagian yang lain berpendapat bukan sunnah. Wallahu a’lam bish shawwab adapun kami cenderung kepada pendapat jumhur yang mengatakan hukumnya sunnah membaca (باسم الله) ketika berwudhu. Dalilnya adalah dari hadits diatas yang menunjukkan wajibnya dan hal itu dipalingkan oleh sebuah ayat. Allah Ta’aala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى المَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian hendak berdiri mengerjakan shalat, basuhlah wajah-wajah kalian, kemudian tangan-tangan kalian sampai siku, kemudian usaplah kepala-kepala kalian, kemudian basuhlah kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki.” (al-Maidah:6)
Allah tidak menyebutkan pada ayat ini membaca (باسم الله) ketika berwudhu. Begitu juga pada hadits-hadits yang menerangkan tentang wudhunya Rasulullah tidak disebutkan membaca (باسم الله) ini menunjukkan hukumnya adalah sunnah.
Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah:
وإن صح ذلك فيحمل على تأكيد الاستحباب ونفي الكمال بدونها
“Jika shahih (hadits) itu maka dibawa kemakna atas penekanan sunnahnya dan peniadaan kesempurnaan tanpanya.” (Mugni:1/85)
Syaikh al-Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah merajihkan sunnah membaca (باسم الله) ketika berwudhu (Syarhul Mumti’:1/358). Wallahu a’lam bish shawwab.
Kapan dibaca dan bagaimana bacaannya?
Dibaca setelah ia berniat untuk berwudhu sebelum melakukan seluruhnya dan yang dibaca adalah (باسم الله) sesuai dengan hadits. Wallahu a’lam.

Lalu bagaimana hukum membaca basmallah ketika berwudhu di toliet?
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan dibaca di dalam hati. Adapun Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah pernah ditanya dengan pertanyaan: “Apakah seseorang terputus berdzikir sama sekali ketika berada di hammaam (wc) walau di dalam hatinya? Maka beliau menjawab,
وقال الشيخ عبد العزيز بن باز :
الذِّكر بالقلب مشروع في كل زمان ومكان ، في الحمَّام وغيره ، وإنما المكروه في الحمَّام ونحوه :
ذكر الله باللسان تعظيماً لله سبحانه إلا التسمية عند الوضوء فإنه يأتي بها إذا لم يتيسر الوضوء
خارج الحمَّام ؛ لأنها واجبة عند بعض أهل العلم ، وسنة مؤكدة عند الجمهور .
” فتاوى الشيخ ابن باز ” ( 5 / 408 )
“Dzikir di dalam hati disyariatkan pada setiap waktu dan tempat. Pada saat di wc atau selainnya. Dimakruhkan pada saat di wc dan yang semisalnya berdzikir menyebut nama  Allah dengan lisannya sebagai pengagungan terhadap Allah -subhaanah- kecuali ketika berwudhu, dia harus mendatangkannya (membacanya –ed) apabila tidak mudah baginya berwudhu di luar wc; dikarenakan membaca bismillah ketika berwudhu hukumnya wajib menurut sebagian ulama dan sunnah muakad menurut jumhur (mayoritas ulama).” (Fatawaa’: 5/408)
3.      Membasuh kedua telapak tangan.
Membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali hal ini berdasarkan banyak hadits, di antaranya,
عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْوَضُوءِ ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاَثًا ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلٍ ثَلاَثًا ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا وَقَالَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Dari Humran –bekas budaknya Utsman bin Affan- beliau pernah melihat Utsman meminta air untuk wudhu, lalu beliau (Utsman) menuangkan air ke kedua telapak tangannya dari wadah tersebut maka dibasuhlah (dicuci) sebanyak tiga kali, beliau lantas mencelupkan tangan kanannya ke dalam air tersebut kemudian berkumur-kumur, istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) dan istinsyar (mengeluarkannya). Kemudian beliau membasuh wajahnya sebanyak tiga kali, kemudian membasuh tangannya sampai sikunya sebanyak tiga kali, kemudian mengusap kepalanya, kemudian membasuh (mencuci) setiap kakinya sebanyak tiga kali. Kemudian beliau berkata : “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu seperti wudhuku ini dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : ‘Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian shalat dua rakaat tidak berkata-kata di jiwanya (khusyu’), maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.’” (HR. Bukhari no. 159 dan Muslim no. 423)
Terkadang dilakukan sebanyak dua kali atau satu kali.

Hukum membasuh telapak tangan pada permulaan berwudhu?
Para ulama ijma’ (sepakat) tentang hukumnya sunnah membasuh kedua telapak tangan dalam permulaan berwudhu sebagaimana yang dinukilkan oleh Ibnul Mundzir dan al-Imam an-Nawawi rahimahullah.
Berkata al-Imam Ibnul Mundzir rahimahullah:
أجمع كل من نحفظ عنه من أهل العلم على أن غسل اليدين في ابتداء الوضوء سنة
“Telah ijma’ (sepakat) setiap orang dari kalangan ahlu ilmi (para ulama) yang kami hapal darinya bahwa membasuh kedua telapak tangan pada permulaan wudhu hukumnya sunnah.” (Al-Ausath:1/375)
Hukum menyela-nyela jari jemari tangan dan kaki ketika berwudhu
Disyariatkan untuk menyela-nyela jari jemari tangan dan kaki ketika berwudhu, hal ini berdasarkan pada sebuah hadits dimana
أَسْبِغِ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Sempurnakanlah dalam berwudhu, sela-selalah jari jemari, bersungguh-sungguh dalam beristinsyak (memasukkan air kedalam hidung dengan tarikan nafas –ed) kecuali dalam keadaan berpuasa.” (HR. Ashabus Sunan, dan sanadnya shahih. Hadits ini tercantum pada shahihul musnad Syaikh Muqbil rahimahullah no 1096).
Adapun tentang hukumnya para ulama berselisih pendapat. Sebagian ulama berpendapat hukumnya sunnah menyela-nyela jari jemari tangan dan kaki ketika berwudhu. Sebagian yang lain bependapat wajib. Adapun kami pribadi cenderung kepada pendapat yang mengatakan hukumnya sunnah. Berkata Asy-syaikh Al-Allamah Abdullah al-Bassam rahimahullah: “Sampainya air kejari jemari kaki tanpa disela-sela, dengan ini sampailah pada batasan wajib (meratanya air keanggota wudhu –ed); maka yang tersisia tinggal yang hukumnya sunnah atas kehati-hatian dalam hal itu.” (Taudihul Ahkaam:1/218)
4.      Madmadhah (berkumur-kumur), Istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung dengan menghirupnya) dan istinsyar (mengeluarkan air dari hidung).
Dalil tentang hal ini dalam banyak hadits di antaranya,
Yang diriwayatkan oleh Humran tentang praktek wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang dilakukan oleh Utsman bin Affan sampai pada
ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْوَضُوءِ ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ
“…..Beliau lantas mencelupkan tangan kanannya ke dalam air tersebut kemudian berkumur-kumur, istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) dan istinsyar (mengeluarkannya)…” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ ماء ثُمَّ لِيَنْثُرْ
“Jika salah seorang dari kalian berwudhu maka hendaknya dia menghirup air ke hidung lalu mengeluarkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Berkumur-kumur, istinsyaq dan istinsyar dilakukan terkadang sebanyak tiga kali atau dua kali atau satu kali.
Hukum berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) ketika berwudhu ?
Para ulama berselisih pendapat tentang hal ini, Insya Allah pendapat yang rajih (tepilih) yang kami pribadi cenderung kepadanya bahwasanya berkumur-kumur dan istinsyaq hukumnya wajib. Berdasarkan sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ
“Jika kamu berwudhu maka berkumurlah.” (HR. Abu Dawud no. 144, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani di shahih Abi Dawud no.131). Dan ini madzhabnya Ibnu Abi Laila, Hammad, Ishaaq dan masyhur dari Imam Ahmad.

Bagaimana cara berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung)?
Berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) dengan tangan kanan kemudian istintsar (mengeluarkan air dari hidung) dengan tangan kiri.  Sebagaimana dalam sebuah hadits,
وَنَحْنُ جُلُوسٌ نَنْظُرُ إِلَيْهِ فَأَدْخَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى فَمَلأَ فَمَهُ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَنَثَرَ بِيَدِهِ الْيُسْرَى فَعَلَ هَذَا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ، ثُمَّ قَالَ : مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى طُهُورِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَهَذَا طُهُورُهُ
Dari Abdi Khoir berkata : “Suatu ketika kami duduk-duduk sembari melihat Ali yang sedang berwudhu. Lalu Ali memasukkan tangan kanannya, memenuhi mulutnya (dengan air) kemudian berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkan air dengan menggunakan tangan kirinya. Dia melakukan hal itu sebanyak tiga kali lantas mengatakan, siapa yang suka untuk melihat tatacara wudhunya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam maka inilah sifat wudhunya beliau.” (HR. ad-Darimi dari Abdi Khair, Syaikh al-Albani mengatakan sanadnya shahih di al-Misykat 1/89)

Apakah menggabungkan dengan satu cidukan untuk berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air kedalam hidung) atau memisahkan satu cidukan untuk berkumur-kumur dan mengambil air lagi untuk istinsyaq?
Mayoritas ulama berpendapat menggabungkan cidukan air untuk berkumur-kumur dan istinsyaq. Sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari shahabat Abdullah bin Zaid yang mencontohkan wudhunya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: (sampai pada)
فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثًا
“Berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air kehidung) dari satu telapak tangan dilakukan sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari dan Muslim)
            Dan ini pendapat yang benar.
5.      Membasuh wajah.
Membasuh wajah adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala menuju ke bagian bawah kumis dan jenggot sampai pangkal kedua telinga, hingga mengenai persendian yaitu bagian wajah yang terletak antara jengot dan telinga.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’aala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى المَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian hendak berdiri mengerjakan shalat, basuhlah wajah-wajah kalian, kemudian tangan-tangan kalian sampai siku, kemudian usaplah kepala-kepala kalian, kemudian basuhlah kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki.” (al-Maidah:6)
Dan dalam banyak hadits diantaranya hadits yang diriwayatkan dari Humran maula (bekas budaknya) Utsman menuturkan bahwa Utsman meminta air wudhu lalu menyebutkan sifat wudhu Nabi shallallahu alaihi wasallam “… (sampai pada)
ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا
Kemudian mencuci wajahnya sebanyak tiga kali..” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hukum membasuh wajah  ketika wudhu?
Para ulama ijma’ (sepakat) tentang wajibnya membasuh wajah didalam berwudhu. Sebagaimana dinukilkan oleh Imam At-Thahawi,  Al-Maawardi, Ibnu Rusd, Ibnu Qudamah dan An-Nawawi.
Apabila seseorang hendak membasuh wajah dan pada wajahnya ada jenggotnya
Ada perinciannya
Pertama: Apabila jengotnya lebat tidak dibasuh kecuali yang zhohir (bagian luar/permukaan jenggot) darinya.
Kedua: Apabila jengotnya tipis, mayoritas ulama berpendapat wajib membasuhnya dan membasuh kulitnya, mereka berdalil pada keumuman ayat
“Maka basuhlah wajah-wajah kalian (Al-Maidah : 6).
 6.      Membasuh kedua tangan sampai ke siku.
Allah Subhaanahu wata’aala berfirman
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى المَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian hendak berdiri mengerjakan shalat, basuhlah wajah-wajah kalian, kemudian tangan-tangan kalian sampai siku, kemudian usaplah kepala-kepala kalian, kemudian basuhlah kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki.” (al-Maidah:6)
Dan (إلى) pada ayat ini bermakna (bersama :مع ), maka wajib untuk memasukkan siku dalam penyucian kedua tangan.
Dan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Humran Maula (bekas budaknya) Utsman menuturkan bahwa Utsman meminta air wudhu lalu mempratekkan sifat wudhu Nabi shallallahu alaihi wasallam “… (sampai pada)
وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاَثًا
mencuci kedua tangannya sampai kesiku sebanyak tiga kali…” (HR. Bukhari dan Muslim)
Membasuh tangan sampai siku dilakukan terkadang sebanyak tiga kali atau dua kali atau satu kali.

Hukum membasuh kedua tangan sampai siku ketika berwudhu?
Para ulama sepakat (ijma’) tentang wajibnya mencuci kedua tangan sampai ke siku. Sebagaimana dinukilkan oleh oleh At-Thahawi, Ibnu Abdil Bar, Ibnu Hazm, Ibnu Rusyd, Ibnu Qudamah dan An-Nawawi.
Bagaimana jika seseorang tangannya atau bagian dari tangannya terpotong, masihkah dia wajib membasuh tangannya?
Wajib baginya membasuh sisa tangan yang tersisa, yaitu jika tangannya terpotong dari bawah siku. Dan tidak ada kewajiban untuk membasuhnya jika sudah tidak ada lagi bagian yang dibasuh. Yaitu jika tangannya terpotong dari atas siku. Wallahu a’lam bish shawwab
 7.      Mengusap kepala seluruhnya termasuk telinga.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’aala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى المَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian hendak berdiri mengerjakan shalat, basuhlah wajah-wajah kalian, kemudian tangan-tangan kalian sampai siku, kemudian usaplah kepala-kepala kalian, kemudian basuhlah kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki.” (al-Maidah:6)
Dan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Humran Maula (bekas budaknya) Utsman menuturkan bahwa Utsman meminta air wudhu kemudian berwudhu“… (sampai pada)
ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ
kemudian mengusap kepalanya” (HR. Bukhari dan Muslim)
Apa hukumnya mengusap kepala ketika berwudhu?
Para ulama sepakat (ijma’) tentang wajibnya mengusap kepala ketika berwudhu. Sebagaimana dinukilkan oleh At-Thahawi, Ibnu Abdil Bar, Ibnu Rusyd, Ibnu Qudamah dan An-Nawawi dan yang lainnya
Yang diusap sebagian kepala atau semua?
Yang benar adalah wajib mengusap seluruh kepala berdasarkan ayat diatas dan karena inilah yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam banyak hadits yang menerangkan sifat wudhu Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan ini madzhabnya Imam Malik, Ahmad, Al-Mazini yang masyhur dari mereka.
Apakah hal ini untuk laki-laki saja atau juga untuk wanita?
Mengusap seluruh kepala untuk laki-laki dan wanita, sebagaimana disebutkan oleh IbnuTaimiyyah (Majmu Fatawa : 21/23).
Diusap sekali atau tiga kali?
Para ulama berselisih pendapat tentang hal ini, dan pendapat yang raajih (terpilih) insya Allah pendapat yang mengatakan diusap sekali, berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib dan Abdullah bin Zaid dan ini pendapatnya kebanyakan para ulama.
Apakah kedua telinga termasuk kepala dan apa hukum mungusapnya?
Kedua telinga termasuk kepala, hal ini berdasarkan sebuah hadits di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ
“Kedua telinga termasuk bagian dari kepala.” (HR. Ibnu Majah no 443 dan dishahihkan Syaikh Al-Albani di dalam shahih Ibnu Majah : 375 dan Irwa’ : 84)
Adapun tentang hukumnya para ulama berbeda pendapat hal ini dikarenakan perbedaan dalam menentukan shahih dan tidaknya hadits di atas, sebagian ulama mengatakan wajib mengusap telinga seperti Imam Ahmad dan sebagian lagi berpandangan sunnah. Insya Allah pendapat yang raajih (terpilih) pendapat yang mengatakan hukumnya wajib berdasarkan dalil-dalil yang ada. Berkata Asy-Syaikh Al-Allamah Abdul ‘Aziz bin Baaz Rahimahullah: “Fardhu-fardhu wudhu ada enam … (disebutkan di antaranya)… mengusap seluruh kepala dan dan termasuk bagian kepala, kedua telinga.” (Duruusul Muhimmah Liaamatil Ummah : 62, beserta syarhnya)

Cara mengusapnya bagaimana?
Caranya yaitu mengusap kepala dengan kedua tangan dari depan menuju ke belakang sampai ke tengkuk kemudian mengembalikannya ke tempat awal kemudian memasukkan jari telunjuk ke dalam telinga dan ibu jari di belakang daun telinga (bagian luar) dan digerakkan dari bawah daun telinga sampai ke atas.
Tentang hal ini sebagaimana hadits-hadits yang telah lalu penyebutannya yang menjelaskan tentang sifat wudhu Rasulullah dan sebuah hadits dari Abdullah bin Amr, beliau menuturkan tentang sifat wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّاحَتَيْنِ فِى أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ عَلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ
“… Kemudian beliau mengusap kepala beliau lalu memasukkan kedua jari telunjuk beliau ke dalam telinga dan mengusap bagian luar telinga dengan kedua ibu jari tangan beliau.” (HR. Abu Dawud no 135, An-Nasa’i no 140, Ibnu Majjah no 422 dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)

Apakah mengambil air yang baru untuk mengusap telinga?
Para ulama berselisih pendapat tentang hal ini, Insya Allah pendapat yang rajih (kuat) yang mengatakan tidak mengambil air yang baru cukup dengan air yang digunakan untuk mengusap kepala. Berdasarkan hadits tentang cara wudhunya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr dan Ibnu Abbas. Dan ini pendapatnya kebanyakan ulama.
Kalau pakai imamah apakah dibolehkan mengusap imamahnya dan kalau boleh bagaimana cara mengusapnya?
Dibolehkan mengusap imamah menurut pendapat yang benar.
Ada dua cara :
  • Dengan mengusap imamahnya saja hal ini berdasarkan hadits :
 عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ عَمْرٍو ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَمْسَحُ عَلَى عِمَامَتِهِ وَخُفَّيْهِ
Dari Abi Salamah dari Ja’far bin ‘Amr, dari bapaknya berkata : “Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap imamah dan kedua sepatu beliau.(HR. Bukhari no 205)
Dan cara mengusapnya seperti mengusap kepala sebagaimana pendapatnya sebagian ulama di antaranya al-Imam Ahmad.
  • Mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya hal ini berdasarkan hadits Mughirah bin Syu’bah, beliau menuturkan :
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ وَعَلَى الْخُفَّيْنِ.
“Bahwasanya Nabi berwudhu lalu mengusap ubun-ubun dan imamah serta kedua khufnya.” (HR. Muslim)
Adapun peci maka tidak disyari’atkan mengusap peci menurut pendapat yang benar dan ini pendapatnya kebanyakan  ulama, mereka berdalil karena tidak dinukilkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Wallahu a’lam bish shawwab
8.      Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
Hal ini berdasarkan Firman Allah Ta’ala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى المَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
 “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…” (Qs. Al Maidah : 6)
Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Utsman di dalam shahih Bukhari dan Muslim :
ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلٍ ثَلاَثًا
“…kemudian mencuci kedua kakinya sebanyak tiga kali.”

Hukum membasuh kedua kaki ketika wudhu?
Membasuh kedua kaki  sampai mata kaki hukumnya wajib. Dalilnya hadits sangat banyak tentang sifat wudhunya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan berdasarkan hadits Ibnu Umar, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ
“Celakalah tumit-tumit (yang tidak terkena basuhan air wudhu -ed) dari api neraka.” (HR. Bukhari no 161 dan Muslim no 241)
9.      At-Tartiib
Membasuh anggota wudhu satu demi satu dengan urutan yang sebagaimana Allah dan rasul-Nya perintahkan. Hal ini berdasarkan dalil ayat dan hadits yang menjelaskan tentang sifat wudhu. Dan juga berdasarkan hadits :
أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ
“Mulailah dengan apa yang Allah mulai dengannya.” (HR. Muslim no 1118)

Hukumnya?
Hukumnya wajib tartiib (berurutan) dalam berwudhu menurut pendapat yang terpilih (Insya Allah) dan ini Madzhabnya Utsman, Ibnu Abbas dan riwayat dari Ali bin Abi Thalib radiyallahu anhum. Dan dengannya Qatadah, Abu Tsaur, Syafi’i, Ishaq bin Rahawaih berpendapat, dan pendapat ini  masyhur dari Imam Ahmad. Dan pendapat ini yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Syaikh as-Sa’di, Ibnu Baaz dan Ibnu Utsaimin rahimahullah jamia’an.
10.   Al Muwaalaat (berkesinambungan dalam berwudhu sampai selesai tidak terhenti atau terputus)
Hal ini berdasarkan sebuah hadits :
 عن عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَنَّ رَجُلاً تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ». فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى
Dari  Umar bin Khaththab menuturkan bahwasanya seseorang berwudhu, bagian kuku pada kakinya tidak  terkena air wudhu, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memandangnya maka berkata : “Kembalilah, baguskanlah wudhumu (ulangi –ed), kemudian orang tersebut kembali berwudhu kemudian shalat.” (HR. Muslim no 243)
Hukumnya?
Pendapat yang raajih (terpilih) insya Allah yang mengatakan hukumnya wajib, dalilnya seperti yang telah disebutkan di atas. Kalau sendainya bukan wajib tentu cukup dengan membasuh bagian yang tidak terkena air saja setelah terhenti atau terputus, tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh untuk mengulangi wudhunya ini menunjukkan muwaalat (berkesinambungan) hukumnya wajib. Dan pendapat yang mengatakan wajib madzhabnya Imam Malik, pada sebuah riwayat dari Imam Ahmad, Al-Auza’i, Qatadah dan dengannya Ibnu Umar berpendapat.
Kapan seseorang dikatakan berkesinambungan dan kapan dikatakan tidak berkesinambungan?
Yaitu seseorang melakukan gerakan-gerakan wudhu secara berkesinambungan, usai dari satu gerakkan wudhu langsung diikuti dengan gerakan wudhu berikutnya sebelum kering bagian tubuh yang baru saja dibasuh. Contohnya seseorang membasuh wajah maka wajib baginya setelah selesai dari membasuh wajah untuk segera membasuh tangan sebelum wajah mengering dari bekas air wudhu. Adapun jika ia menunda membasuh tangan sehingga air bekas wudhu pada wajah mengering dikarenakan urusan yang tidak ada kaitannya dengan aktivitas wudhu maka dia dianggap tidak berkesinambungan dan wudhunya tidak sah. Berbeda jika dia menunda karena urusan yang terkait dengan wudhu maka hal itu tidak memutus kesinambungannya dalam wudhu. Misalnya dia pada saat wudhu melihat bagian tangannya ada yang terkena cat sehingga dia berusaha menghilangkannya. Wallahu a’alam bish shawwab.
11.    Doa/dzikr setelah wudhu
Tentang hal ini Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُبْلِغُ – أَوْ فَيُسْبِغُ – الْوُضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ
“ Tidaklah salah seorang diantara kalian berwudhu dan sampai selesai atau menyempurnakan wudhu kemudian membaca doa: “ Aku bersaksi tidak ada ilah (sesembahan) yang berhaq disembah kecuali Allah dan aku bersaksi bahwasannya Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya, melainkan akan dibukakan baginya delapan pintu surga yang dia bisa masuk dari pintu mana saja yang dia kehendaki.”
Dalam sebuah riwayat : “Aku bersaksi tidak ada ilah (sesembahan) yang berhaq disembah kecuali Allah semata yang tidak ada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwasannya muhammad hamba Allah dan utusannya” (HR. Muslim)

Apa hukumnya membaca doa/dzikir diatas setelah wudhu?
Hukumnya sunnah sebagaimana diakatakan oleh Imam An-Nawawi didalam syarh shahih Muslim.
Catatan :
Tidak boleh seseorang berlebih-lebihan dalam mengunakan air ketika berwudhu. Hal ini menyelisihi petunjuk Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam, sebagaimana dalam sebuah hadits Anas Bin Malik berkata :
كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَغْسِلُ ، أَوْ كَانَ يَغْتَسِلُ – بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ وَيَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ
“ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi dengan satu sha’ sampai lima mud dan berwudhu dengan satu mud.” (HR. Mutafaqun alaihi)  
1 shaa’ = 4 mud
1 mud = gabungan telapak tangan orang dewasa yang sedang (tidak besar dan kecil)

Pembahasan Keenam: Sunnah-Sunnah wudhu
1. Siwak
2. Mencuci kedua telapak tangan pada awal wudhu.
Sebagaimana yang telah diriwayatkan dari Utsman bin Affan tentang wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
3. Mendahulukan anggota wudhu yang kanan dari yang kiri.
4. Melakukan sebanyak tiga kali kecuali kepala, mengusap kepala di lakukan hanya sekali.
5. Menyela-nyela jenggot
6. Menggosok-gosok
7. Menyela-nyela jari jemari tangan dan kaki
   Sebagaimana haditsnya telah disebutkan diatas
8. Membaca doa setelah berwudhu
    Sebagaimana haditsnya telah disebutkan di atas.
9. Shalat dua rakaat setalah berwudhu
   sebagaimana haditsnya telah disebutkan diatas
wallahu a’lam bish shawwab

ditulis oleh Abu Ibrahim Abdullah bin Mudakir
sumber: http://inginbelajarislam.wordpress.com

08 November 2013

RAHASIA IBLIS MENGGODA MANUSIA

Diriwayatkan
dari Mu’adz bin
Jabal r.a., dari
Ibnu Abbas r.a.
yang berkisah:
Kami bersama
Rasulullah SAW di rumah salah
seorang sahabat Anshar, dimana
saat itu kami di tengah-tengah
jamaah. Lalu ada suara orang
memanggil dari luar, “Wahai para
penghuni rumah, apakah kalian
mengizinkanku masuk, sementara
kalian butuh kepadaku?”. Rasulullah
SAW bertanya kepada para jamaah,
“Apakah kalian tahu, siapa yang
memanggil dari luar itu?”.
Mereka menjawab, “Tentu Allah SWT
dan Rasul-Nya lebih tahu”. Lalu
Rasulullah SAW menjelaskan, “Ini
adalah iblis yang terkutuk -semoga
Allah senantiasa melaknatnya”.
Kemudian Umar r.a. meminta izin
kepada Rasulullah sembari berkata,
“Ya Rasulullah, apakah engkau
mengizinkanku untuk
membunuhnya?”.
Nabi SAW menjawab, “Bersabarlah
wahai Umar, apakah engkau tidak
tahu bahwa ia termasuk mahluk yang
tertunda kematiannya sampai batas
waktu yang telah diketahui (hari
Kiamat)?
Akan tetapi sekarang silakan kalian
membukakan pintu untuknya sebab
ia diperintahkan untuk datang
kesini, maka pahamilah apa yang
diucapkan dan dengarkan apa yang
bakal ia ceritakan kepada kalian.”
Ibnu Abbas berkata: Kemudian
dibukakan pintu, lalu ia masuk di
tengah-tengah kami. Ternyata ia
berupa orang yang sudah tua
bangka dan buta sebelah mata. Ia
berjenggot sebanyak tujuh helai
rambut yang panjangnya seperti
rambut kuda. Kedua kelopak
matanya terbelah ke atas tidak ke
samping, sedangkan kepalanya
seperti gajah yang sangat besar, gigi
taringnya memanjang keluar seperti
babi, sementara kedua bibirnya
seperti bibir kerbau.
Ia datang sambil memberi salam,
“Assalamu’alaika ya Muhammad,
Assalamu’alaikum ya jamaa’atal-
muslimin.” kata Iblis.
Nabi SAW menjawab, “Assalamu
lillah ya la’iin (keselamatan hanya
milik Allah wahai makhluk yang
terkutuk). Saya mendengar engkau
punya keperluan kepada kami. Apa
keperluan tersebut wahai iblis?”.
“Wahai Muhammad, saya datang ke
sini bukan karena kemauanku
sendiri, tapi saya datang ke sini
karena terpaksa”, tutur iblis.
“Apa yang membuatmu terpaksa
harus datang ke sini wahai mahluk
terkutuk?” tanya Rasulullah SAW.
Iblis menjawab, “Telah datang
kepadaku seorang malaikat yang
diutus oleh Tuhan Yang Maha
Agung, dimana utusan itu berkata
kepadaku, ‘Sesungguhnya Allah SWT
memerintahmu untuk datang kepada
Muhammad SAW sementara engkau
adalah mahluk yang rendah dan
hina. Engkau harus memberi tahu
kepadanya, bagaimana engkau
menggoda dan merekayasa anak-
cucu Adam AS, bagaimana engkau
membujuk dan merayu mereka. Lalu
engkau harus menjawab segala apa
yang ditanyakan Muhammad SAW
dengan jujur. Maka demi Kebesaran
dan Keagungan Allah SWT, jika
engkau menjawab dengan bohong,
sekalipun hanya sekali, sungguh
engkau akan Allah SWT jadikan debu
yang bakal dihempaskan oleh angin
kencang, dan musuh-musuhmu akan
merasa senang”.
Wahai Muhammad, maka sekarang
saya datang kepadamu sebagaimana
yang diperintahkan kepadaku. Maka
tanyakan apa saja yang engkau
inginkan. Kalau sampai saya tidak
menjawab dengan jujur, maka
musuh-musuhku akan merasa
senang atas musibah yang bakal
saya terima. Sementara tidak ada
beban yang lebih berat bagiku
daripada bersenangnya musuh-
musuhku atas musibah yang
menimpa diriku”.
Rasulullah SAW mulai melemparkan
pertanyaan kepada iblis, “Jika
engkau bisa menjawab dengan jujur,
maka coba ceritakan kepadaku, siapa
orang yang paling engkau benci?”.
Iblis menjawab dengan jujur,
“Engkau, wahai Muhammad, adalah
orang yang paling aku benci dan
kemudian orang-orang yang
mengikuti agamamu”.
“Lalu siapa lagi yang paling engkau
benci?” tanya Rasulullah SAW.
“Seorang pemuda yang bertakwa
dimana ia mencurahkan dirinya
hanya kepada Allah SWT,” jawab
iblis.
“Siapa lagi?” tanya Rasulullah SAW.
“Orang alim yang wara’ (menjaga diri
dari syubhat) lagi sabar,” jawab iblis.
“Siapa lagi?” tanya Rasulullah SAW.
“Orang yang senantiasa
melanggengkan kesucian dari tiga
kotoran (hadats besar, kecil, dan
najis),” tutur iblis.
“Siapa lagi?” tanya Rasulullah SAW.
“Orang fakir yang senantiasa
bersabar, yang tidak pernah
menuturkan kefakirannya kepada
siapapun dan juga tidak pernah
mengeluhkan penderitaan yang
dialaminya,” jawab iblis.
“Lalu dari mana engkau tahu kalau
ia bersabar?,” tanya Rasulullah SAW.
“Wahai Muhammad, bila ia masih
dan pernah mengeluhkan
penderitaannya kepada mahluk yang
sama dengannya selama tiga hari,
maka Allah SWT tidak akan mencatat
perbuatannya dalam kelompok
orang-orang yang bersabar” jelas
iblis.
“Lalu siapa lagi wahai iblis?” tanya
Rasulullah SAW.
“Orang kaya yang bersyukur,” tutur
iblis.
“Lalu apa yang bisa memberi tahu
kepadamu, bahwa ia bersyukur?”
tanya Rasulullah SAW.
“Bila saya melihatnya ia mengambil
kekayaannya dari apa saja yang
dihalalkan dan kemudian disalurkan
pada tempatnya,” tutur iblis.
“Bagaimana kondisimu apabila
ummatku menjalankan shalat?” tanya
Rasulullah SAW.
“Wahai Muhammad, saya langsung
merasa gelisah dan gemetar,” jawab
iblis.
“Mengapa wahai mahluk yang
terkutuk?” tanya Rasulullah SAW.
“Sesunguhnya apabila seorang
hamba bersujud kepada Allah SWT
sekali sujud, maka Allah SWT akan
mengangkat satu derajat (tingkat).
Apabila mereka berpuasa, maka saya
terikat sampai mereka berbuka
kembali. Apabila mereka
menunaikan manasik haji, maka saya
jadi gila.
Apabila mereka membaca Al-Qur’an,
maka saya akan meleleh (mencair)
seperti timah yang dipanaskan
dengan api. Apabila mereka
bersedekah maka seakan-akan orang
yang bersedekah tersebut
mengambil kapak lalu memotong
saya menjadi dua,” jawab iblis.
“Mengapa demikian wahai Abu
Murrah (julukan iblis)?” tanya
Rasulullah SAW.
“Sebab dalam sedekah ada empat
perkara yang perlu diperhatikan;
Dengan sedekah itu, Allah SWT akan
menurunkan keberkahan dalam
hartanya, menjadikan ia disenangi di
kalangan mahluk-Nya, dengan
sedekah itu pula Allah SWT akan
menjadikan suatu penghalang antara
neraka dengannya dan akan
menghindarkan segala bencana dan
penyakit,” tutur iblis menjelaskan.
“Lalu bagaimana pendapatmu
tentang Abu Bakar?” tanya
Rasulullah SAW.
“Ia sewaktu Jahiliyyah saja tidak
pernah taat kepadaku, apalagi
sewaktu dalam Islam,” tutur iblis.
“Bagaimana dengan Umar bin
Khaththab?” tanya Rasulullah SAW.
“Demi Allah SWT, setiap kali saya
bertemu dengannya, mesti akan lari
darinya,” jawab iblis.
“Bagaimana dengan Utsman?,” tanya
Rasulullah SAW.
“Saya merasa malu terhadap orang
yang para malaikat saja malu
kepadanya,” jawab iblis.
“Lalu bagaimana dengan Ali bin Abi
Thalib?” tanya Rasulullah SAW.
“Andaikan saya bisa selamat darinya
dan tidak pernah bertemu
dengannya, ia meninggalkanku dan
saya pun meninggalkannya. Akan
tetapi ia tidak pernah melakukan hal
itu sama sekali,” tutur iblis.
“Segala puji bagi Allah SWT yang
telah menjadikan ummatku bahagia
dan mencelakakanmu sampai pada
waktu yang ditentukan,” tutur
Rasulullah SAW.
“Tidak dan tidak mungkin, dimana
ummatmu bisa bahagia sementara
saya senantiasa hidup dan tidak
mati sampai pada waktu yang telah
ditentukan. Lalu bagaimana engkau
bisa bahagia terhadap ummtmu,
sementara saya bisa masuk kepada
mereka melalui aliran darah dan
daging, sedangkan mereka tidak
melihatku. Demi Tuhan yang telah
menciptakanku dan telah menunda
kematianku sampai pada hari
mereka dibangkitkan kembali
(Kiamat), sungguh saya akan
menyesatkan mereka seluruhnya,
baik yang bodoh maupun yang alim,
yang awam maupun yang bisa
membaca Al-Qur’an, yang nakal
maupun yang rajin beribadah,
kecuali hamba-hamba Allah SWT
yang mukhlis murni,” tutur iblis.
“Siapa menurut engkau hamba-
hamba Allah SWT yang mukhlis itu?”
tanya Rasulullah SAW.
Iblis menjawab dengan panjang
lebar, “Apakah engkau tidak tahu
wahai Muhammad, bahwa orang
yang masih suka dirham dan dinar
(harta) adalah belum bisa murni
karena Allah SWT. Apabila saya
melihat seseorang sudah tidak
menyukai dirham dan dinar, serta
tidak suka dipuji, maka saya tahu
bahwa ia adalah orang yang mukhlis
karena Allah, lalu saya tinggalkan.
Sesungguhnya seorang hamba selagi
masih suka harta dan pujian,
sedangkan hatinya selalu
bergantung pada kesenangan-
kesenangan duniawi, maka ia akan
lebih taat kepadaku daripada orang-
orang yang telah saya jelaskan
kepadamu.
Apakah engkau tidak tahu wahai
Muhammad, bahwa cinta harta itu
termasuk dosa yang paling besar?
Apakah engkau tidak tahu wahai
Muhammad, bahwa cinta kedudukan
adalah termasuk dosa yang paling
besar?
Apakah engkau tidak tahu saya
memiliki tujuh puluh ribu anak,
sedangkan setiap anak dari jumlah
tersebut memiliki tujuhpuluh ribu
setan. Diantara mereka ada yang
sudah saya tugaskan untuk
menggoda ulama, ada yang saya
tugaskan untuk menggoda para
pemuda, ada yang saya tugaskan
untuk menggoda orang-orang yang
sudah tua. Anak-anak muda bagi
kami tidak masalah, sedangkan anak-
anak kecil lebih mudah kami
permainkan sekehendak saya. Di
antara mereka juga ada yang saya
tugaskan untuk menggoda orang-
orang yang tekun beribadah, dan
ada juga yang saya tugaskan untuk
menggoda orang-orang zuhud.
Mereka keluar-masuk dari kondisi ke
kondisi lain, dari satu pintu ke pintu
lain, sehingga mereka berhasil
dengan menggunakan cara apapun.
Saya ambil dari mereka nilai
keikhlasan dalam hatinya, sehingga
mereka beribadah kepada Allah
dengan tidak ikhlas, sementara
mereka tidak merasakan hal itu.
Apakah engkau tidak tahu wahai
Muhammad, bahwa Barshish seorang
rahib (pendeta) yang berbuat ikhlas
karena Allah selama tujuh puluh
tahun, sehingga dengan doanya ia
sanggup menyelamatkan orang-orang
yang sakit. Akan tetapi saya tidak
berhenti menggodanya sehingga ia
sempat berbuat zina dengan seorang
perempuan, membunuh orang dan
mati dalam kondisi kafir? Inilah yang
disebutkan oleh Allah SWT dalam
kitab-Nya dengan firman-Nya:
“(Bujukan orang-orang munafik itu
adalah) seperti (bujukan) setan
ketika dia berkata kepada manusia:
‘Kafirlah kamu’, maka tatkala
manusia itu telah kafir ia berkata,
‘sesungguhnya aku cuci tangan
darimu, karena sesungguhnya aku
takut kepada Allah, Tuhan Semesta
Alam’”. (QS. Al-Hasyr: 16).
Apakah engkau tidak tahu wahai
Muhammad, bahwa kebohongan itu
dari saya, saya adalah yang
berbohong
pertama kali. Orang yang berbohong
adalah temanku. Barangsiapa
bersumpah atas nama Allah dengan
berbohong maka ia adalah
kekasihku. Apakah engkau tidak tahu
wahai Muhammad, bahwa saya
pernah bersumpah kepada Adam
dan Hawa dengan atas nama Allah,
“Bahwa saya akan memberi nasihat
kepada kalian berdua”. Maka
sumpah bohong itu menyenangkan
hatiku. Sedangkan menggunjing dan
mengadu domba adalah buah
santapan dan kesukaanku. Kesaksian
dusta adalah penyejuk mataku dan
kesenanganku. Barangsiapa
bersumpah dengan menceraikan
istrinya (talak) maka hampir tidak
akan bisa selamat, sekalipun hanya
sekali. Andaikan itu benar, yang
karenanya orang membiasakan
lidahnya mengucapkan kata-kata
tersebut, istrinya akan menjadi
haram.
Kemudian dari pasangan tersebut
menghasilkan keturunan sampai hari
Kiamat nanti yang semuanya hasil
dari anak-anak zina. Sehingga
seluruhnya masuk neraka hanya
gara-gara satu ucapan. Wahai
Muhammad, sesungguhnya di antara
ummatmu ada orang yang menunda-
nunda shalatnya dari waktu ke
waktu. Ketika ia hendak menjalankan
shalat maka saya selalu berada
padanya dan mengganggu sembari
berkata kepadanya, “Masih ada
waktu, teruskan engkau sibuk
dengan urusan dan pekerjaan yang
engkau lakukan” sehingga ia
menunda shalatnya, dan kemudian
shalat diluar waktunya. Akibatnya
dengan shalat yang dikerjakan di
luar waktunya itu akan dipukul di
kepalanya. Kalau saya merasa kalah,
maka saya mengirim kepadanya
salah seorang dari setan-setan
manusia yang akan menyibukkan
waktunya. Kalau dengan usaha itu
saya masih kalah, maka saya
tinggalkan sampai ia menjalankan
shalat. Ketika dalam shalatnya saya
berkata kepadnya, “Lihatlah ke kanan
dan ke kiri”. Akhirnya ia melihat.
Maka pada saat itu wajahnya saya
usap dengan tangan saya, kemudian
saya menghadap di depan matanya
sembari berkata, “engkau telah
melakukan apa yang tidak akan
menjadi baik selamanya”. Wahai
Muhammad, engkau tahu, bahwa
orang yang banyak menoleh dalam
shalatnya, Allah akan memukul
kepalanya dengan shalat tersebut.
Kalau dalam shalat ia sanggup
mengalahkan saya, sementara ia
shalat sendirian, maka saya
perintahkan untuk tergesa-gesa.
Maka ia mengerjakan shalat seperti
ayam yang mencocok benih-benih
untuk dimakan dan segera
meninggalkannya.
Kalau ia sanggup mengalahkan saya,
dan shalat berjamaah, maka saya
kalungkan rantai dilehernya.
Ketika ia sedang ruku’ saya tarik
kepalanya ke atas sebelum imam
bangun dari ruku’ dan saya turunkan
sebelum imam turun. Wahai
Muhammad, engkau tahu, bahwa
orang yang melakukan shalat seperti
itu, maka batal shalatnya, dan di
hari Kiamat nanti Allah akan
menyalin kepalanya dengan kepala
keledai. Kalau dengan cara tersebut
saya masih kalah, maka saya
perintahkan meremas-remas jari-
jemarinya sehingga bersuara,
sedangkan ia sedang shalat,
karenanya ia termasuk orang-orang
yang bertasbih kepadaku padahal ia
sedang shalat. Kalau dengan cara
tersebut masih juga tidak mempan,
maka saya tiup hidungnya sehingga
ia menguap, sementara ia sedang
shalat. Kalau ia tidak menutupi
mulutnya dengan tangannya maka
setan masuk kedalam perutnya,
sehingga ia semakin rakus dengan
dunia dan berbagai perangkapnya.
Ia akan selalu mendengar dan taat
kepadaku. Bagaimana ummatmu bisa
bahagia wahai Muhammad,
sementara saya memerintah orang-
orang miskin untuk meninggalkan
shalat, dan saya berkata kepadanya,
“Shalat bukanlah kewajiban kalian,
shalat hanya kewajiban orang-orang
yang diberi nikmat oleh Allah”.
Saya pun berkata kepada orang yang
sakit, “Tinggalkan shalat, karena
shalat bukanlah kewajibanmu. Shalat
hanyalah kewajiban orang-orang
yang diberi nikmat kesehatan. Sebab
Allah sudah berfirman, ‘…dan tidak
apa-apa bagi seorang yang sedang
sakit…’ (QS. An-Nur: 61). Kalau
engkau sudah sembuh baru
melakukan shalat. Akhirnya ia mati
dalam kondisi kafir. Apabila ia mati
dengan meninggalkan shalat ketika
sedang sakit, maka ia akan bertemu
Allah dengan dimurkai.
Wahai Muhammad, jika saya
menyimpang dan berdusta
kepadamu, maka hendaknya engkau
memohon kepada Allah agar saya
dijadikan debu yang lembut. Wahai
Muhammad, apakah engkau masih
juga merasa gembira terhadap
ummatmu, sementara saya bisa
memurtadkan seperenam dari
ummatmu untuk keluar dari Islam?”
Kemudian Rasulullah SAW
meneruskan pertanyaannya, “Wahai
mahluk yang terkutuk, siapa teman
dudukmu?”
“Orang-orang yang suka makan riba”,
jawab Iblis.
“Lalu siapa teman dekatmu?” tanya
Rasulullah SAW.
“Orang yang berzina”, jawab Iblis.
“Siapa teman tidurmu?” tanya
Rasulullah SAW.
“Orang yang mabuk”, jawab Iblis.
“Siapa tamumu?” tanya Rasulullah
SAW.
“Pencuri”, jawab Iblis.
“Siapa utusanmu?” tanya Rasulullah
SAW.
“Tukang sihir”, jawab Iblis.
“Apa yang menyenangkan pandangan
matamu?” tanya Rasulullah SAW.
“Orang yang bersumpah dengan
talak”, jawab Iblis.
“Siapa kekasihmu?” tanya Rasulullah
SAW.
“Orang yang meninggalkan shalat
Jum’at”, jawab Iblis.
“Wahai mahluk yang terkutuk, apa
yang mengakibatkan punggungmu
patah?” tanya Rasulullah SAW.
“Suara ringkik kuda untuk berperang
membela agama Allah SWT”, jawab
Iblis.
“Apa yang membuat hatimu panas?”
tanya Rasulullah SAW.
“Banyak beristighfar kepada Allah,
baik di malam hari maupun di siang
hari”, jawab Iblis.
“Apa yang membuatmu merasa malu
dan hina?” tanya Rasulullah SAW.
“Sedekah secara rahasia”, jawab
Iblis.
“Apa yang menjadikan matamu
buta?” tanya Rasulullah SAW.
“Shalat diwaktu sahur”, jawab Iblis.
“Apa yang dapat mengendalikan
kepalamu?” tanya Rasulullah SAW.
“Memperbanyak shalat berjamaah”,
tutur Iblis.
“Siapa orang yang paling
membahagiakanmu?” tanya
Rasulullah SAW.
“Orang yang sengaja meninggalkan
shalat”, tutur Iblis.
“Siapa yang paling celaka menurut
engkau?” tanya Rasulullah SAW.
“Orang-orang yang kikir”, jawab Iblis.
“Apa yang paling menyita
pekerjaanmu?” tanya Rasulullah
SAW.
“Majelis orang-orang alim”, jawab
Iblis.
“Bagaimana cara engkau makan?”
tanya Rasulullah SAW.
“Dengan tangan kiriku dan jari-
jemariku”, jawab Iblis.
“Dimana engkau mencari tempat
berteduh untuk anak-anakmu
diwaktu panas?” tanya Rasulullah
SAW.
“Di bawah kuku manusia”, jawab
Iblis.
“Berapa kebutuhan yang pernah
engkau minta kepada Tuhanmu?”
tanya Rasulullah SAW.
“Sepuluh macam”, jawab Iblis.
“Apa saja itu wahai mahluk
terkutuk?” tanya Rasulullah SAW.
Iblis pun menjawab:
(1) “Saya meminta-Nya agar saya
bisa berserikat dengan anak-cucu
Adam dalam harta kekayaan dan
anak-anak mereka. Akhirnya Allah
mengizinkanku berserikat dalam
kelompok mereka. Itulah maksud
firman Allah SWT: ‘Dan berserikatlah
dengan mereka pada harta dan
anak-anak dan beri janjilah mereka.
Dan tidak ada yang dijanjikan oleh
setan kepada mereka melainkan
tipuan belaka’. QS. Al-Isra’: 64).
Setiap harta yang tidak dikeluarkan
zakatnya, maka saya ikut
memakannya. Saya juga ikut makan
makanan yang bercampur riba dan
haram serta segala harta yang tidak
dimohonkan perlindungan kepada
Allah dari setan yang terkutuk.
(2) Setiap orang yang tidak
memohon perlindungan kepada
Allah dari setan ketika bersetubuh
dengan istrinya, maka setan akan
ikut bersetubuh. Akhirnya
melahirkan anak yang mendengar
dan taat kepadaku. Begitu pula
orang yang naik kendaraan dengan
maksud mencari penghasilan yang
tidak dihalalkan, maka saya adalah
temannya. Itulah maksud firman
Allah SWT: ‘Dan kerahkanlah
terhadap mereka pasukan berkuda
dan pasukanmu yang berjalan kaki’.
(QS.Al-Isra’:64).
(3) Saya memohon kepada-Nya agar
saya punya rumah, maka rumahku
adalah kamar mandi.
(4) Saya memohon agar saya punya
masjid, akhirnya pasar menjadi
masjidku.
(5) Saya memohon agar saya punya
Al-Qur’an, maka syair adalah Al-
Qur’anku.
(6) Saya memohon agar saya punya
adzan, maka terompet adalah
penggilan adzanku.
(7) Saya memohon kepada-Nya agar
saya punya tempat tidur, maka
orang-orang mabuk adalah tempat
tidurku.
(8) Saya memohon agar saya
memiliki teman-teman yang
menolongku, maka kelompok Al-
Qadariyyah menjadi teman-teman
yang membantuku.
(9) Dan saya memohon agar saya
memiliki teman-teman dekat, maka
orang-orang yang menginfakkan
harta
kekayaannya untuk kemaksiatan
adalah teman dekatku. Itulah
maksud firman Allah SWT:
‘Sesungguhnya pemboros-pemboros
itu adalah saudara-saudara setan
dan setan itu adalah sangat ingkar
kepada Tuhannya’. (QS. Al-Isra’:
27)”.
Rasulullah SAW berkata kepada Iblis,
“Andaikan tidak setiap apa yang
engkau ucapkan itu didukung oleh
ayat-ayat dari Kitab Allah tentu aku
tidak akan membenarkanmu”.
Lalu Iblis berkata lagi,
10) “Wahai Muhammad, saya
memohon kepada Allah agar saya
bisa melihat anak-cucu Adam,
sementara mereka tidak bisa
melihatku. Kemudian Allah
menjadikan aku bisa mengalir
melalui peredaran darah mereka.
Diriku bisa berjalan ke mana pun
sesuai kemauan diriku dan dengan
cara bagaimana pun. Kalau saya mau
dalam sesaat pun bisa. Kemudian
Allah berfirman kepadaku. ‘Engkau
bisa melakukan apa saja yang kau
minta’. Akhirnya saya merasa senang
dan bangga sampai hari Kiamat.
Sesungguhnya orang yang
mengikutiku lebih banyak daripada
orang yang mengikutimu. Sebagian
besar anak-cucu Adam akan
mengikutiku sampai hari Kiamat”.
Iblis melanjutkan lagi, “Saya
memiliki anak yang saya beri nama
Atamah. Ia akan kencing di telinga
seorang hamba ketika ia tidur
meninggalkan shalat ‘Isya. Andaikan
tidak karenanya tentu manusia tidak
akan tidur terlebih dahulu sebelum
menjalankan shalat. Saya juga punya
anak yang saya beri nama
Mutaqadhi. Apabila ada seorang
hamba melakukan ketaatan (ibadah)
dengan rahasia dan ingin
menutupinya, maka anak saya
tersebut senantiasa membatalkannya
dan dipamerkan di tengah-tengah
manusia, sehingga semua manusia
tahu.
Akhirnya Allah membatalkan
sembilan puluh sembilan dari
seratus pahala. Sehingga yang
tersisa hanya satu pahala. Sebab
setiap ketaatan yang dilakukan
secara rahasia akan diberi seratus
pahala. Saya punya anak lagi yang
bernama Kuhyal, dimana ia bertugas
mengusapi celak mata semua orang
yang sedang berada di majelis
pengajian dan ketika khatib sedang
berkuthbah. Sehingga mereka
terkantuk dan akhirnya tidur, tidak
bisa mendengarkan apa yang
dibicarakan para ulama. Mereka
yang tertidur tidak akan ditulis
pahala sedikitpun untuk selamanya”.
Iblis melanjutkan lagi, “Setiap kali
ada perempuan keluar mesti ada
setan yang duduk di pinggulnya, ada
pula yang duduk di daging yang
mengelilingi kukunya. Dimana
mereka akan menghiasi kepada
orang-orang yang melihatnya. Kedua
setan itu kemudian berkata
kepadanya, ‘Keluarkan tanganmu’.
Akhirnya ia mengeluarkan
tangannya, kemudian kukunya
tampak, lalu kelihatan nodanya”.
Iblis melanjutkan lagi, “Wahai
Muhammad, sebenarnya saya tidak
bisa menyesatkan sedikit pun. Akan
tetapi saya hanya akan mengganggu
dan menghiasi. Andaikan saya
memiliki hak dan kemampuan untuk
menyesatkan, tentu saya tidak
membiarkan segelintir manusia pun
di muka bumi ini yang masih sempat
mengucapkan dua kalimat Syahadat,
‘Tidak ada Tuhan selain Allah dan
Muhammad adalah Utusan-Nya’.
Tidak akan ada lagi orang yang
shalat dan berpuasa. Sebagaimana
engkau wahai Muhammad, tidak
berhak untuk memberikan hidayah
sedikit pun kepada siapa saja. Akan
tetapi engkau adalah seorang
utusan dan penyampai amanat dari
Allah.
Andaikan engkau memiliki hak dan
kemampuan untuk memberi hidayah,
tentu engkau tidak akan membiarkan
segelintir orang kafir pun di muka
bumi ini. Engkau hanyalah sebagai
argumentasi (Hujjah) Allah SWT
terhadap mahluk-Nya. Sementara
saya hanyalah menjadi sebab
celakanya orang yang sebelumnya
sudah dicap oleh Allah sebagai
orang celaka. Orang yang bahagia
dan beruntung adalah orang yang
dijadikan bahagia oleh Allah sejak
dalam perut ibunya, sedangkan
orang yang celaka adalah orang yang
dijadikan celaka oleh Allah sejak
dalam perut ibunya”.
Rasulullah SAW kemudian
membacakan firman Allah SWT:
“Jikalau Tuhanmu menghendaki,
tentu Dia menjadikan manusia
ummat yang satu, tetapi mereka
senantiasa berselisih pendapat.
Kecuali orang-orang yang diberi
Rahmat oleh Tuhanmu”. (QS. Hud:
118-119). Kemudian beliau Nabi SAW
melanjutkan dengan firman Allah
SWT: “Dan adalah ketetapan Allah
itu suatu ketetapan yang pasti
berlaku”. (QS. Al-Ahzab: 38).
Lantas Rasulullah SAW berkata lagi
kepada iblis, “Wahai Abu Murrah
(iblis), apakah engkau masih
mungkin bertobat dan kembali
kepada Allah, sementara saya akan
menjaminmu masuk surga”. Iblis
menjawab, “Wahai Rasulullah,
ketentuan telah memutuskan dan
Qalam pun telah kering dengan apa
yang terjadi seperti ini hingga hari
Kiamat nanti. Maka Maha Suci Allah
Yang telah menjadikanmu sebagai
tuan para Nabi dan Khathib para
penduduk Surga, Dia telah memilih
dan mengkhususkan dirimu.
Sementara Dia telah menjadikan
saya sebagai tuan orang-orang celaka
dan Khatib para penduduk Neraka.
Saya adalah mahluk yang celaka lagi
terusir. Ini adalah akhir dari apa
yang saya beritahukan kepadamu,
dan saya mengatakan sejujurnya”.
Segala Puji bagi Allah Tuhan
Semesta Alam, Awal dan Akhir,
Dhahir dan Bathin. Dan semoga
Shalawat dan Salam sejahtera tetap
diberikan kepada seorang Nabi yang
ummi dan kepada para keluarga dan
sahabatnya serta para Utusan dan
para Nabi.

posted from Bloggeroid

05 November 2013

Syarat Syarat Pakaian Muslimah

Syarat-syarat Pakaian Muslimah
            Adapun persyaratan pakaian bagi wanita muslimah yang diatur dalam syariat Islam adalah sebagai berikut:

1. Menutup Seluruh Tubuh Kecuali Wajah dan Kedua Telapak Tangan
Seluruh tubuh wanita, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya adalah aurat yang harus ditutupi dari pandangan orang yang tidak berhak melihatnya. Nabi bersabda kepada Asma’:
 Wahai Asma’ sesungguhnya wanita itu apabila telah dewasa tidak layak kelihatan darinya kecuali ini dan ini” sembari beliau berisyarat ke wajah dan kedua telapak tangan beliau (Riwayat Abu Daud).
Asy Syaukani mengomentari hadits tersebut dengan mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat dalil bagi orang yang berpendapat bolehnya melihat wanita yang bukan mahram”. Ibnu Ruslan menambahkan, “Hal ini bila bila diyakini tidak akan membawa syahwat perzinahan dan lainnya”.
Allah Ta’ala telah berfirman:
Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain jilbabnya ke dadanya” (An Nur: 31).
Kalimat maa zhahara minha dalam ayat di atas dijelaskan oleh Az Zamakhsyari, “Yang biasa tampak misalnya cincin, celak dan inai. Semua itu tidak mengapa ditampakkan di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya”. Abu Ja’far ath Thahawi dalam kitab Syarh Ma’ani Al Atsar menjekaskan, “Dibolehkan bagi laki-laki bagian tubuh wanita yang tidak dilarang, yaitu wajah dan kedua telapak tangan; tetapi terlarang kalau terhadap isteri-isteri Nabi SAW. Hal ini menjadi pendapat Imama Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad. Mudah-mudahan Allah merahmati mereka”.
Asy Syaukani menjelaskan, “Kesimpulannya ialah, seorang wanita boleh menampakkan sebagian tempat-tempat perhiasannya karena memang diperlukan, mislnya untuk mengambil sesuatu, untuk jual beli, dan untuk persaksian. Oleh karena itulah tempat-tempat perhiasan tersebut dikecualikan dari larangan dalam ayat tersebut. Dan tempat-tempat perhiasan yang dikecualikan itu tidak lain adalah wajah dan kedua telapak tangan”.
Dengan demikian pakaian wanita harus menutup seluruh tubuh mereka kecuali wajah dan telapak tangan. Pendapat ini merupakan kesepakatan ulama terdahulu, baik dari kalangan para mufasir, ahli hadits, serta para ahli fikih dari berbagai madzhab. Para ulama zaman terdahulu telah mensepakati bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat, hal ini menjadi pendapat yang tercantum dalam karya-karya besar berikut:
a.    Fikih Madzhab Hanafi: kitab Al Mabsuth karya As Sarkhasi (wafat 490 H), kitab Al Hidayah karya Al Marghinani (wafat 593 H), kitab Fathul Qadir karya Al Kamal bin Al Humam (wafat 681 H)
b.    Fikih Madzhab Maliki: kitab Al Muwatha’ karya Imam Malik (wafat 179 H), kitab Al Mudawwanatul Kubra, kitab Al Muntaqa’ syarah Al Muwatha’ karya  abul Walid Al Baji (wafat 179 H), kitab At Tamhid karya Ibnu Abdil Barr (wafat 463 H), kitab Al Kafi karya Ibnu Abdil Barr.
c.    Fikih Madzhab Syafi’i: kitab Al Umm karya Imam Syafi’i (wafat 240 H), kitab Al Muhadzdzab karya asy Syairazi (wafat 476 H), kitab Al Majmu’ karya Imam An Nawawi (wafat 676 H).
d.    Fikih Madzhab Hanbali: kitab Al Mukhtashar karya Al Khiraqi (wafat 344 H), kitab al Hidayah karya Al Kaludzani (wafat 510 H), kitab Al Ifshah an Ma’anish Shihah karya Ibnu Hubairah (wafat 560 H), kitab Al Mughni karya Ibnu Qudamah (wafat 620 H), kitab Al Muharrar fil Fiqhi karya Majduddin Ibnu Taimiyah (wafat 652 H).
e.    Fikih Madzhab Zhahiri: kitab Al Muhalla karya Ibnu Hazm (wafat 456 H).
Keseluruhan kitab-kitan fikih berbagai madzhab sebagaimana dicantumkan di atas, menyatakan bahwa wajah dan kedua telapak tangan wanita bukanlah aurat. Hal ini dikuatkan lagi dalam kitab Al Fiqh ala Madzahib Al Arba’ah (Fikih Empat Madzhab) susunan Dewan Ulama Saudi. Adapun para mufasir yang berpenbdapat bahwa wajah dan kedua telapak tangan wanita bukan aurat adalah:
a.    Ath Thabari (wafat 310 H) dalam Jami’ul Bayan ‘an Takwil Ayatil Qur’an
b.    Al Jashash (wafat 370 H), dalam Ahkamul Qur’an
c.    Al Wahidi (wafat 468 H), dalam Al Wafiz Fi Tafsiril Qura’anil Aziz
d.    Al Baghawi (wafat 516 H), dalam Ma’alimut Tanzil Fit Tafsir
e.    Az Zamakhsyari (wafat 528), dalam Tafsir Al Kasysyaf
f.     Al Qadhi Abu Bakar Ibnul Arabi (wafat 543 H), dalam Ahkamul Qur’an
g.    Al Fakhur Razi (wafat 606 H), dalam At Tafsirul Kabir
h.    Al Qurthubi (wafat 671 H), dalam Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an
i.      Al Khazin (wafat 725 H), dalam Lubabut Ta’wil Fi Ma’anit Tanzil
j.      An Naisaburi (wafat 728 H), dalam Ghara’ibul Qur’an wa Ragha’ibul Furqan
k.    Abu Hayyan Al Andalusi (wafat 754 H), dalam Al Bahrul Muhith
l.      Abu Su’ud (wafat 951 H) dalam Tafsir Abis Su’ud
m.   Ibnu Badis (wafat 1359 H) dalam Min Atsari Ibni Badis.
Di dalam kitab Al Muwatha’ diriwayatkan dari Yahya bahwa Imam Malik pernah ditanya, “Apakah seorang wanita (boleh) makan bersma laki-laki yang bukan mahramnya atau makan bersama anak laki-lakinya (saja)?” Imam Malik menjawab, “Tidak mengapa (bersama laki-laki yang bukan mahramnya) asalkan laki-laki tersebut telah dikenali”. Beliau menambahkan, “Biasa wanita (menemani) makan suaminya dan bersama para tamunya”.
Al Baji di dalam kitab Al Muntaqa Syarh Al Muwatha’ mengomentari perkataan Imam Malik tersebut, “Dibolehkan laki-laki memandang wajah dan kedua tangan perempuan itu, karena kedua bagian tubuh tersebut tentu terlihat pada saat dia makan”. 

Terhadap segolongan kaum muslimin yang secara ketat mewajibkan para wanita muslimah menutup wajah (dengan cadar) dan kedua telapak tangan mereka, Syaikh Nasiruddin Al Albani dalam Kitabnya Ar Radd Al Mufhim mengatakan, “Orang-orang yang mewajibkan para wanita menutup wajah dan kedua telapak tangannya tidak berdasar kepada Al Qur’an dan As Sunnah maupun ijma’ ulama”. Di bagian lain, Albani mengatakan mereka yang mewajibkan cadar bagi wanita muslimah sebagai “berdalil dengan hadits-hadits dhaif, atsar-atsar lemah, serta atsar-atsar palsu yang mereka ketahui, atau mungkin tidak mereka ketahui”.

Sikap mewajibkan cadar bagi wanita muslimah karena menganggap ada nash-nash syariat yang menunjukkan kewajiban, dianggap Albani sebagai hal yang berlebih-lebihan di dalam agama. Perhatikan ungkapan Nashiruddin Al Albani, seorang ulama tokoh Salafi berikut, “Saya berkeyakinan bahwa sikap berlebih-lebihan terhadap urusan wajah wanita itu tidak mungkin bisa mencetak generasi wanita di tiap-tiap negerinya yang mampu mengemban tugas yang tergantung di leher mereka”.
“Wanita-wanita seperti itu juga tidak akan mampu bertindak secara luwes dan tangkas di saat keadaan membutuhkan. Dari hadits-hadits kita bisa mengetahui bahwa para wanita di zaman Rasulullah ikut menyuguhkan makan dan minum para tamu, ikut berperang dengan memberi minum mereka yang kehausan, memberi makan mereka yang kepalaran, mengevakuasi mereka yang terbunuh; terkadang wanita sendiri ikut berperang di saat kondisi mengharuskan”.
“Mungkinkah wanita-wanita yang memakai cadar dan kaus tangan mampu melakukan kegiatan dan tugas-tugas semacam itu?” Lanjut Albani, “Ya Allah, tidak mungkin. Kegiatan dan tugas-tugas semacam itu hanya akan bisa dilakukan tatkala para wanita membuka wajah dan kedua tangan mereka”.
Para shahabiyat Nabi menampakkan wajah mereka setelah turunnya ayat hijab. Qais bin Abi Hazim berkata, “Kami menemui Abu Bakar ra ketika ia sakit maka aku melihat di sisinya seorang wanita yang putih, tangannya berlukis, dan sedang mengusir lalat. Ia adalah Asma’ binti Umais”. Al Harits bin Ubaid, “Aku melihat Ummu Darda’ di atas unta yang kuat tanpa mengenakan penutup, untuk menjenguk seorang laki-laki Anshar di masjid (Riwayat Bukhary).
 
2. Pakaian Tidak Menampakkan Aurat
Agar bisa berfungsi menutup dalam artian tidak menampakkan aurat, maka pakaian tersebut harus longgar dan tidak sempit, serta dari bahan yang kuat tertutup dan tidak transparan. Inilah syarat kedua dari pakaian wanita muslimah. Berbagai model pakaian yang dikenakan masyarakat saat ini, khususnya para wanita, banyak yang sengaja dibuat sangat ketat sehingga membentuk tubuh mereka dengan jelas. Atau sebagian lagi ada yang mengenakan pakaian dari kain yang tipis atau transparan sehingga bentuk serta kulit tubuh mereka bisa terlihat dengan jelas.
Allah Ta’ala telah berfirman:
Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain jilbabnya ke dadanya” (An Nur: 31).
            Ayat di atas dengan sangat tegas memerintahkan agar “tidak menampakkan perhiasan”,  sebagaimana dijelaskan di depan yang dimaksud perhiasan adalah tubuh wanita itu sendiri, dengan pengecualian “yang biasa tampak padanya” yaitu wajah dan kedua telapak tangan.
Ayat tersebut tidak mengatakan “hendaklah mereka menutup perhiasan mereka”, akan tetapi “janganlah mereka menampakkan perhiasannya”. Ada perbedaan yang sangat mendasar antara kata “jangan tampakkan” dengan “menutup”. Apabila yang diperintahkan adalah menutup tubuh, para wanita yang saat ini berbusana dengan pakaian yang sangat ketat membungkus tubuh mereka, sudah melaksanakan perintah tersebut. Mereka telah menutup tubuh, yaitu dengan kain yang sangat ketat.
Namun karena bunyi perintahnya adalah “jangan tampakkan perhiasan”, maka mereka yang berbusana ketat sehingga lekuk-lekuk tubuhnya masih terlihat dengan sangat jelas, belum memenuhi perintah tersebut. Kaus ketat yang membungkus tubuh wanita, celana panjang yang ketat melekat di bagian bawahnya, tetaplah menampakkan perhiasan wanita, meskipun sudah ada kegiatan menutup.
Sebagaimana jika kita mengatakan “Tutuplah makanan itu”, maka kita bisa menutupnya dengan plastik atau dengan alat lain yang transparan. Sudah ditutup, tetapi bendanya masih kelihatan, karena penutupnya transparan. Seperti halnya model penutup handphone yang terbuat dari plastik transparan, masih menampakkan bentuk dan warna aslinya. Akan tetapi jika dikatakan, “Jangan tampakkan makanan itu”, maka perilaku kita adalah berusaha menyembunyikan sehingga aman dan tidak kelihatan.
Apabila fungsi mengenakan pakaian adalah untuk menghindarkan diri dari fitnah, maka dengan model pakaian ketat dan transparan belum bisa memenuhi fungsi tersebut. Daya tarik yang ditimbullkan oleh tubuh wanita, masih akan tertampakkan dengan kuat apabila para wanita mengenakan pakaian semacam itu. Rasulullah saw pernah menengarai umatnya bakal ada yang “berpakaian tetapi telanjang” sebagai salah satu ciri-ciri datangnya kiamat. Bisa jadi, pakaian ketat dan transparan itulah yang dimaksudkan, bahwa mereka telah berpakaian akan tetapi hakikatnya masih telanjang. 

3. Memperhatikan Keindahan dan Kepantasan Secara Wajar
            Islam adalah ajaran yang memperhatikan keindahan dalam segala hal, termasuk dalam berpakaian. Abdullah bin Mas’ud menceritakan bahwa seorang laki-laki berkata kepada nabi saw, “sesungguhnya seseorang suka pakaiannya bagus dn sandalnya bagus”. Maka Nabi saw bersabda:
            “Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan” (riwayat Muslim).
            Di zaman kita hidup sekarang, berbagai model pakaian dijumpai, sesuai dengan kultur masyarakat atau negara masing-masing. Ada model pakaian tertentu yang dianggap lazim di sebuah daerah, akan tetapi dipandang aneh dan tidak pantas pada tempat yang lain. Hal semacam ini merupakan khazanah budaya kemanusiaan yang tidak diingkari begitu saja oleh Islam. Selera akan keindahan justru ditumbuhkan dalam tradisi keislaman.
            Syariat Islam menegaskan tentang esensi pakaian yang harus bisa menutup aurat sehingga tidak tertampakkan kepada orang-orang yang tidak berhak. Akan tetapi tidak mengatur mengenai warna, mode, ataupun asesoris pakaian dengan detail dan renik. Setiap tempat bisa memiliki warna dan mode yang berbeda, dengan tetap mempertimbangkan faktor keindahan dan kepantasan yang wajar. Bahkan, untuk satu momen bisa berbeda dengan momen yang lain di sebuah tempat dan pada orang yang sama.
            Sebagai contoh, ketika menghadiri acara walimah pernikahan, seseorang wanita muslimah mengenakan pakaian muslimah yang mengandung unsur warna-warna dan motif tertentu yang cerah. Akan tetapi ada nilai kepatutan yang berbeda saat menghadiri atau menengok seseorang yang meninggal dunia. Dalam suasana berkabung warna pakaian dan coraknya pun menyesuaikan dengan suasana tersebut, yang di berbagai tempat lebih merasa tepoat menggunakan pakaian berwarna gelap atau hitam.
            Oleh karena itu, Imam Ath Thabari dalam Fathul Bari mengatakan, “Sesungguhnya memelihara model zaman termasuk muru’ah (kepatutan) selama tidak mengandung dosa; dan menyelahi model serupa dengan mencari ketenaran”. Di sini yang harus lebih diperhatikan adalah esensi menutup aurat, sedangkan masalah warna, corak, motif ataupun mode, bisa menyesuaikan dengan berbagai kondisi selama tidak terlalu mencolok dan mengundang perhatian, atau menyalahi kepatutan dan keindahan.
            Yang tercela adalah apabila pakaian wanita muslimah tersebut, dalam rangka mencari keindahan secara berlebihan, sampai mengundang syahwat laki-laki yang berinteraksi dengannya. Pakaiannya sedemikian mencolok perhatian, dan ditambah dengan beraneka ragam asesoris yang semakin menguatkan gebyar penampilan, bisa menimbulkan asosiasi tersendiri yang negatif. Selera keindahan harus dipenuhi secara wajar, sebab berlebihan dalam segala sesuatu termasuk sifat tercela, dan bahkan bisa jatuh ke dalam penampilan yang norak dan tidak memiliki nilai kepatutan berdasarkan kebiasaan rata-rata muslimah di tempat itu.
            Jangan sampai para wanita mengenakan busana muslimah yang secara fungsi telah menutup aurat, akan tetapi aneh dan asing karena tidak ada kebiasaan berpakaian seperti itu di kalangan kaum muslimah, hanya karena ingin mencari popularitas. Rasulullah saw bersabda:
            “Barangsiapa yang memakai pakaian kemasyhuran di dunia, maka Allah akan memakaiakan kepadanya pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian dinyalakan untuknya api neraka” (riwayat Abu Dawud).
            Demikianlah beberapa persyaratan umum pakaian wanita muslimah. Keseluruhannya menjadi satu bagian yang utuh dari proses ibadah dan sekaligus dakwah ilallah, menjaga pelaksanaan syariat akan tetapi tetap bisa memperhatikan dan mengikuti perkembangan mode untuk memenuhi selera keindahan secara wajar. 

sumber: annisaagamaisitb.tumblr.com
*with a few changes

9 Jenis Anak Syaitan Menurut Khalifah Umar Bin Khattab R.A.

1. Zalituun
Duduk di pasar / kedai / Mall kalo jaman sekarang..Menggoda supaya manusia berbelanja lebih dan membeli barang-barang yang tidak perlu.

2. Wathiin
Menggoda agar orang tersebut pergi kepada orang yang mendapat musibah supaya bersangka buruk terhadap Allah.

3. A'awan
Menghasut sultan / raja / pemerintah supaya tidak mendekati rakyat. Terlena dengan kedudukan / kekayaan hingga terabaikan kebajikan rakyat dan tidak mau mendengar nasihat para ulama.

4. Haffaf
Berkawan baik dengan kaki botol. Suka menghampiri orang yang berada di tempat-tempat maksiat (cth: disko, prostitusi, klub malam & tempat yg ada minuman keras).

5. Murrah
Merusakkan dan melalaikan Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan orang yg suka muzik sehingga lupa kepada Allah. Mereka ini tenggelam dalam kemewahan dan glamour dsg.

6. Masuud
Duduk di bibir mulut manusia supaya melahirkan fitnah, gosip, umpatan dan apa saja penyakit yg keluar dari kata-kata mulut.

7. Daasim (BERILAH SALAM SEBELUM MASUK KE RUMAH...)
Duduk di pintu rumah kita. Jika tidak memberi salam ketika masuk ke rumah, Daasim akan bertindak agar terjadi keruntuhan rumahtangga (suami isteri bercerai-berai, suami bertindak ganas, memukul isteri, isteri hilang pertimbangan menuntut cerai, anak-anak didera dan pelbagai bentuk kemusnahan rumah tangga lagi).

8. Walahaan
Menimbulkan rasa was-was dalam diri manusia khususnya ketika berwuduk dan solat serta ibadat-ibadat kita yg lain.

9. Lakhuus
Merupakan sahabat orang Majusi yang menyembah api / matahari..

Sampaikanlah kepada orang lain, maka ini akan menjadi Shadaqah Jariyah pada setiap orang yang Anda kirimkan pesan ini. Dan apabila kemudian dia mengamalkannya, maka kamu juga akan ikut mendapat pahalanya sampai hari kiamat...

02 November 2013

○♥ MACAM-MACAM SURGA ♥○

1. SURGA FIRDAUS
2. SURGA ’ADN
3. SURGA NAIM
4. SURGA MA’WA
5. SURGA DARUSSALAM
6. SURGA DARUL MUQAMAH
7. SURGA AL-MAQAMUL AMIN
8. SURGA KHULDI
Keterangan:
1). SURGA FIRDAUS: surga yang
diciptakan dari emas yang merah dan
diperuntukan bagi orang yang
khusyuk sholatnya.
menjauhkan diri dari perbuataan sia-
sia, aktif menunaikan zakat, menjaga
kemaluaannya, memelihara amanah,
menepati janji, dan memelihara
sholatnya.
2). SURGA ‘ADN: surga yang
diciptakan dari intan putih dan
diperuntukkan bagi orang yang
bertakwa kepada Allah (An
Nahl:30-31), benar-benar beriman
dan beramal shaleh (Thaha:75-76),
banyak berbuat baik (Fathir: 32-33),
sabar, menginfaqkan hartanya dan
membalas kejahatan dengan kebaikan
(Ar-Ra’ad:22-23)..
3). SURGA NAIM: surga yang
diciptakan dari perak putih dan
diperuntukkan bagi orang-orang yang
benar-benar bertakwa kepada Allah
dan beramal shaleh. Al Qalam: 34
4). SURGA MA’WA: surga yang
diciptakan dari jamrud hijau dan
diperuntukan bagi orang- orang yang
bertakwa kepada Allah (An
Najm: 15), beramal shaleh (As
Sajdah: 19), serta takut kepada
kebesaran Allah dan menahan
hawanafsu (An Naziat : 40-41)
5). SURGA DARUSSALAM:
surga yang diciptakan dari yakut
merah dan diperuntukkan bagi
orang yang kuat imannya dan
Islamnya, memperhatikan ayat-ayat
Allah serta beramal shaleh.
6). SURGA DARUL MUQAMAH:
Surga yang diciptakan dari permataa
putih dan diperuntukkan bagi orang
yang bersyukur kepada Allah. Kata
Darul Muaqaamah berarti suatu
tempat tinggal dimana di dalamnya
orang-orang tidak pernah merasa
lelah dan tidak merasa lesu. Tempat
ini diperuntukkan
kepada orang-orang yang
bersyukursebagaimana yg disebutkan
di dalam surat Faathir ayat 35.
Sedangkan surga Darul
Muaqaamah ini terbuat dari permata
putih.
7). SURGA AL-MAQAMUL AMIN:
surgayang diciptakan dari permata
putih. Kata Al-Maqamul Amin
menurut Dr M Taquid-Din dan Dr M
Khan berarti tempat yang dan
diperuntukkan bagi orang-orang yang
bertakwa. Sedangkan surgaAl-
MaqamulAmin ini terbuat dari
permata putih.
8). SURGA KHULDI: surga yang
diciptakan dari marjan merah
dankuning diperuntukkan bagi orang
yang taat menjalankan perintah
Allah dan menjauhi larangannya
(orang-orang yang bertakwa).