4.11.2017

Keputrian - Ghibah




Assalamu'alaikum 
Apa itu ghibah?
Ghibah (menggunjing) merupakan salah satu perbuatan keji dan kotor. Perbuatan yang tidak bermoral, yang dimana seseorang memberitahukan atau menceritakan suatu keburukan atau aib kepada orang lain tanpa sepengetahuan orang yang dimaksudkan itu. Menyebutkan sesuatu yang terdapat pada diri seorang muslim, sedang ia tidak suka jika hal tersebut disebutkan, baik soal  keadaan fisik, akhlak, harta serta tahta dan lain sebagainya

Ghibah, mengumpat, menggunjing merupakan  salah satu dosa besar. Allah swt melarang kita untuk berbuat ghibah, dan menyuruh kita untuk menjauhinya. Bahkan Allah menyebutkan dalam  QS Al Hujurat : 12, bagi orang yang suka menggunjing atau menghibah itu diibaratkan dengan seseorang yang memakan bangkai saudaranya sendiri. Mencium bau bangkai tikus saja manusia sudah mual dan merasakan jijik, bagaimana dengan memakan bangkai saudaranya sendiri ? (coba bayangkan).

 QS Al Hujurat : 12



وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ



Artinya: Dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.


Ghibah telah didefinisikan langsung oleh Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang dikeluarkan oleh Imam Muslim yang artinya yaitu, “Engkau menyebutkan sesuatu yang ada pada saudaramu sedangkan dia tidak menyukai hal itu diceritakan kepada orang lain.” Sehingga apapun bentuknya menceritakan tentang orang lain adalah dilarang bila sesuatu tersebut tidak disenangi olehnya, hal ini dikecualikan oleh para ulama di antaranya oleh Syaikh Muhammad Ibnu Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihiin, beliau berkata:

“Ketahuilah bahwa ghibah diperbolehkan demi tujuan yang benar dan syar’i yang tidak mungkin tercapai tujuan tersebut tanpa melakukan ghibah, dan adapun ghibah yang diperbolehkan tersebut ada enam sebab:

Pertama, seseorang terzhalimi mengadukan kepada pihak yang berwenang dan dia mempunyai pengaruh terhadap orang yang menzhalimi.

Kedua, menjadikannya sebagai salah satu cara untuk mengubah sebuah kemungkaran, sehingga tukang maksiat tersebut meninggalkan maksiatnya.

Ketiga, meminta fatwa dari seorang ‘alim (orang yang berilmu).

Keempat, memperingatkan seluruh kaum muslimin akan kejahatan seseorang.

Kelima, orang yang dengan terang-terangan melakukan sebuah kemaksiatan, seperti terang terangan minum bir.

Keenam, dengan tujuan mengenal dengan julukan tersebut seperti si pincang, si mata picek/kabur, si bisu, dan lain-lain (dengan sedikit perubahan bahasa dari penerjemah).”


Wassalamu'alaikum