11.26.2018

Musik dalam pandangan Islam



Rohani islam merupakan wadah bagi siswa-siswi muslim di SMA Negeri 2  Purwokerto.  Alhamdulillah,  kami telah menyediakan layanan lewat dunia maya yakni yakni lewat blog. Semoga apa yang kami sajikan dapat bermanfaat bagi kalian semua. Mohon maaf bila terdapat kesalahan-kesalahan yang terdapat dalam isi blog.  Akhirnya,  kami dari departemen Media Publikasi mengucapakan terima kasih.Rohani islam merupakan wadah bagi siswa-siswi muslim di SMA NEGERI 2  PURWOKERTO

-Rohis Exist Smada-




Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Selamat datang di blog rohis smada...
Seperti biasa,  kami dari rohis smada akan menampilkan berbagai materi yang erat kaitannya dengan permasalahan masa remaja,  atau hanya sekedar sharing-sharing seputar kegiatan Rohis Exist SMA Negeri 2 Purwokerto.
Nah,  salah satu program rutinan  Rohis Smada yaitu kegiatan PSP (Pengajian Sabtu Pagi).  PSP kali ini,  bersama Bu Nisa,  kita akan membahas tentang musik dalam pandangan Islam.
Akhwat dan ikhwan semuanya,  adakah diantara kalian yang menyukai musik?
Pastinya ada dong,  karena musik itu bagian yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan kita.

Lalu,  apa sih sebenarnya musik itu?
Menurut Wikipedia, musik  adalah suara yang disusun demikian rupa sehingga mengandung irama, lagu, dan keharmonisan terutama dari suara yang dihasilkan dari alat-alat yang dapat menghasilkan irama.
Sedangkan menurut Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa seni adalah penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, yang dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi ke dalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indera pendengar (seni suara), indera pendengar (seni lukis), atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari, drama) (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 13).
Kita pasti tahu kalau itu sudah menjadi bagian dari keseharian kita.  Lalu,  bagaimana sebenarnya hukum memainkan musik dalam islam itu?
Mengenai hal ini,  ada 2 pendapat yang disampaikan oleh para ulama,  yaitu ada yang mengharamkan dan ada juga yang memperbolehkan.  Untuk lebih jelasnya, mari kita simak penjelasan dari Bu Nisa di bawah ini!


Pendapat yang mengharamkan

Firman Allah ‘Azza wa jalla

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Lukman: 6)
Beberapa ulama menafsirkan maksud lahwal hadits ini sebagai nyanyian, musik atau lagu, di antaranya al-Hasan, al-Qurthubi, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.

Hadits Abu Malik Al-Asy’ari ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمروالمعازف
”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.” HR. Bukhari, no. 5590

Hadits Aisyah ra Rasulullah Saw bersabda:

“Sesungguhnya Allah mengharamkan nyanyian-nyanyian (qoynah) dan menjualbelikannya, mempelajarinya atau mendengar-kannya.” Kemudian beliau membacakan ayat di atas. [HR. Ibnu Abi Dunya dan Ibnu Mardawaih].

Hadits dari Ibnu Mas’ud ra, Rasulullah Saw bersabda:

“Nyanyian itu bisa menimbulkan nifaq, seperti air menumbuhkan kembang.” [HR. Ibnu Abi Dunya dan al-Baihaqi, hadits mauquf].

Hadits dari Abu Umamah ra, Rasulullah Saw bersabda:

“Orang yang bernyanyi, maka Allah SWT mengutus padanya dua syaitan yang menunggangi dua pundaknya dan memukul-mukul tumitnya pada dada si penyanyi sampai dia berhenti.” [HR. Ibnu Abid Dunya.].

Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Auf ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:

“Sesungguhnya aku dilarang dari suara yang hina dan sesat, yaitu: 1. Alunan suara nyanyian yang melalaikan dengan iringan seruling syaitan (mazamirus syaithan). 2. Ratapan seorang ketika mendapat musibah sehingga menampar wajahnya sendiri dan merobek pakaiannya dengan ratapan syetan (rannatus syaithan).”


Pendapat yang memperbolehkan

Qs.  Al Baqarah: 29

“Dialah Allah yang menciptakan untuk kau apa yang ada di bumi semuanya” (QS. Al-Baqarah: 29)

Qs. Al A'raf: 157

“Dan dia (Rasulullah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan segala yang buruk.” (QS. Al-Araf: 157).

HR. Bukhari

Dalam hadis shahihnya, Imam Al-Bukhari meriwayatkan, dalam kitab nikah Bab: Dharb al  fi al Nikah Wa al Walimah (memukul Tambur selama pernikahan atau walimah), yang diterima dari Rubaayyi’ binti Mu’awwidz, beliau berkata”Rasulullah Saw. Datang pagi-pagi ketika pernikåhan saya, kemudian beliau duduk dikursiku seperti halnya kau duduk sekarang ini di depanku, kemudian aku menyuruh para Jariyah memainkan Duff, dengan menyanyikan lagu-lagu balada orang tua kami yang syahid dalam perang bàdar, mereka terus bernyanyi dengan syair yang mereka kuasai.

Firman Allah SWT:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 87).

Hadits dari Nafi’ ra, katanya:

Aku berjalan bersama Abdullah Bin Umar ra. Dalam perjalanan kami mendengar suara seruling, maka dia menutup telinganya dengan telunjuknya terus berjalan sambil berkata; “Hai Nafi, masihkah kau dengar suara itu?” sampai aku menjawab tidak. Kemudian dia lepaskan jarinya dan berkata; “Demikianlah yang dilakukan Rasulullah Saw.” [HR. Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi].

Ruba’i Binti Mu’awwidz Bin Afra berkata:

Nabi Saw mendatangi pesta perkawinanku, lalu beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa orang hamba perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji orang yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata: “Di antara kita ada Nabi Saw yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian.” Maka Nabi Saw bersabda:
“Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.” [HR. Bukhari, dalam Fâth al-Bârî, juz. III, hal. 113, dari Aisyah ra].

HR.  Bukhari

Dari Aisyah ra; dia pernah menikahkan seorang wanita kepada pemuda Anshar. Tiba-tiba Rasulullah Saw bersabda:
“Mengapa tidak kalian adakan permainan karena orang Anshar itu suka pada permainan.”

HR. Muslim

Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Umar melewati shahabat Hasan sedangkan ia sedang melantunkan syi’ir di masjid. Maka Umar memicingkan mata tidak setuju. Lalu Hasan berkata:
“Aku pernah bersyi’ir di masjid dan di sana ada orang yang lebih mulia daripadamu (yaitu Rasulullah Saw)” [HR. Muslim, juz II, hal. 485].
Mengenai kedua pendapat di atas, Imam asy-Syafi’i mengatakan bahwa tidak dibenarkan dari Nabi Saw ada dua hadits shahih yang saling bertentangan, di mana salah satunya menafikan apa yang ditetapkan yang lainnya, kecuali dua hadits ini dapat dipahami salah satunya berupa hukum khusus sedang lainnya hukum umum, atau salah satunya global (ijmal) sedang lainnya adalah penjelasan (tafsir). Pertentangan hanya terjadi jika terjadi nasakh(penghapusan hukum), meskipun mujtahid belum menjumpai nasakh itu (Imam asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul Ila Tahqiq al-Haq min ‘Ilm al-Ushul, hal. 275).
Kesimpulannya,  hukum musik dalam islam adalah hukum khilafiyah. Jadi,  tidak ada dalil yang menyatakan secara tegas mengenai diharamkan atau diperbolehkannya musik.  Dan jika melihat pendapat Imam Asy-Syafi’i diatas,  bisa kita simpulkan jika musik akan menjadi haram jika digunakan di tempat,  waktu dan tujuan yang salah.  Misalnya di suatu majelis ilmu yang di dalamnya mengandung permainan musik yang mengundang kemaksiatan.  Sebaliknya,  musik diperbolehkan untuk dimainkan sebagai rasa syukur kepada Allah SWT jika dilakukan sesuai aturan dan bermanfaat bagi kemaslahatan umat,  tentunya pada tempat dan waktu yang sudah ditentukan pula.