2.09.2011

Sholat di Belakang Shaff Seorang Diri

Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hal tersebut. Beberapa dari mereka mengatakan bahwa sholatnya seorang yang berdiri di belakang jama'ah seorang diri, itu sah, entah dia memiliki alasan (yang dapat dimaklumi secara syar'i) atau tidak, namun beberapa dari ulama tersebut menyatakan bahwa hal ini makruh apabila seseorang melakukannya tanpa memiliki alasan syar'i. Ini merupakan pendapat tiga Imam, Imam Malik, Syafi'i dan Abu Hanifah. Jika diizinkan bagi seorang muslim untuk berdiri sendirian selama sebagian sholat, maka tentu diizinkan baginya untuk melakukan yang demikian itu selama keseluruhan sholat tersebut, karena jika itu membuat sholat tersebut tidak sah, maka tidak akan ada bedanya entah itu dilakukan dalam tingkatan yang lebih kecil ataupun yang lebih besar, seperti berdiri di depan imam. Mereka menanggapi hadits yang melarang sholat dengan berdiri sendiri di belakang shaff dengan mengatakan bahwa apa yang dimaksudkan adalah sholat yang dilakukan dengan cara tersebut memiliki nilai kurang (namun bukan berarti tidak sah). Ini seperti hadist di mana Rosulullah s.a.w. bersabda, "Tidak ada sholat ketika makanan telah siap" [Muslim, 650], dan sebagainya. Beberapa ulama mengatakan bahwa sholatnya seseorang yang berjamaah dengan berdiri seorang diri di belakang shaff itu tidak sah. Ini merupakan pandangan Imam Ahmad yang masyhur di antara sahabat-sahabatnya. Ada khabar lain dari beliau di mana beliau setuju dengan tiga imam lainnya.

Mereka yang mendukung pendapat ini mendasarkannya pada pemikiran rasional dan hadits:
Dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari `Ali ibnu Shayban (rodhiyallahu anhu), di mana Rosulullah s.a.w. melihat seorang lelaki sholat di belakang shaff dan ketika dia selesai, Rasul saw mengatakan padanya: "Ulangilah sholatmu, karena tidak ada sholat bagi seseorang yang sholat sendiri di belakang shaff." Ini adalah hadits hasan di mana ada khabar yang menguatkan bahwa itu adalah hadits shohih.

Sebagaimana pemikiran rasional, jama'ah (jema'at) terjadi dengan adanya kebersamaan, di mana orang-orang berada di tempat yang sama, melakukan perbuatan yang sama. Oleh karenanya orang-orang yang berjama'ah bertindak serentak, mengikuti imam, dan mereka dikumpulkan di tempat yang sama, yakni shaff. Jika kita mengatakan bahwa diizinkan bagi mereka untuk memisahkan diri satu sama lain, bagaimana mereka bisa berpadu dalam suatu jama'ah?

Para ulama ini menjawab hujjah yang dikutip oleh mereka yang mengatakan bahwa diperbolehkan bagi seorang wanita berdiri sendirian mengikuti sholat berjamaah di belakang shaff laki-laki dengan mengatakan bahwa Sunnah menunjukkan kalau ini merupakan fatwa yang berlaku hanya bagi perempuan, sebagaimana pada hadits dari Anas yang mengatakan: "Anak yatim dan aku berdiri di belakang beliau -artinya di belakang Rasululullah s.a.w.- dan perempuan tua berdiri di belakang kami," [diriwayatkan oleh Bukhari, 234; Muslim, 658], karena yang demikian itu tidak pantas baginya untuk berdiri di samping jama'ah laki-laki.

Berkenaan dengan pandangan mereka di mana mereka berpendapat bahwa maksud hadits yang mengatakan bahwa “tidak ada sholat bagi seseorang yang berdiri di belakang barisan (shaff) tersebut” adalah bahwa sholatnya berkurang (kualitasnya, pent) namun tetap sah, interpretasi semacam ini harus ditolak karena prinsip dasar mengenai peniadaan dalam bahasa Arab biasanya harus dapat dipahami sesuai artinya, bahwa hal yang seperti itu menunjukkan ketiadaan; jika tidak dapat ditafsiri dengan cara ini, maka harus bisa dimengerti sebagaimana artinya bahwa hal tersebut tidak sah; apabila hal ini tidak bisa ditafsirkan dengan cara ini, mudah-mudahan dapat dipahami sebagaimana makna bahwa melakukan hal yang seperti itu akan memiliki nilai kurang atau tidak sempurna. Demikianlah hadits dalam pertanyaan tersebut, mungkin tadinya dipahami dengan arti bahwa “sholatnya tidak sah itu” harus diinterpretasikan dengan cara tersebut tadi di atas.

Dengan demikian jelaslah bahwa pendapat yang paling benar adalah bahwa berdiri di belakang shaff jama’ah adalah suatu kewajiban dan bahwa sholatnya seseorang yang berdiri sendiri di belakang shaff itu tidak sah, dan dia harus mengulangi sholatnya karena dia telah mengabaikan kewajibannya untuk berdiri dalam barisan shaff jama’ah. Tetapi, kewajiban ini seperti kewajiban lainnya, akan dibebaskan bila tidak ada ruang di dalam barisan shaff jama’ah, atau apabila seseorang tidak mampu melakukannya karena alasan syar’i yang diperkenankan, atau karena secara fisik dia tidak mampu mengerjakan kewajiban itu.

No comments:

Post a Comment