“Islam itu bersendi atas 5 asas, yaitu mengikrarkan kesaksian (syahadat) bahwa tak ada Tuhan selain ALLAH dan Muhammad itu utusan Allah dan menegakkan sholat, dan membayar zakat, dan haji, dan berpuasa pada bulan Romadhon” (B. 2:1).
Pada hadits tersebut di atas telah jelaskan bahwa membayar zakat merupakan suatu hal yang sangat penting dalam Islam, bahkan diibaratkan seperti sendi. Diibaratkan demikian karena kelima asas tersebut berperan layaknya seperti sendi yang menyokong kokohnya tubuh manusia. Jika salah satu sendi keislaman seseorang rusak, maka akan terganggu pula kinerja sendi keislaman lainnya. Kelima asas tersebut sama pentingnya karena saling menunjang. Sehingga perlu kita maksimalkan secara menyeluruh.
Salah satu dari lima asas keislaman seseorang adalah zakat. Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar yang berarti berkah, tumbuh, bersih, baik, dan kelebihan. Sedangkan bila ditinjau dari segi istilah fiqh, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak (Qardawi, 1991). Dari pengertian tersebut, zakat dapat diartikan sebagai suatu harta kelebihan yang baik dan diwajibkan oleh Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak agar keduanya mendapatkan berkah dari Allah dan untuk membersihkan dosa muzakki. Di sisi lain mustahik mempergunakan harta tersebut secara bertanggungjawab sehingga harta tersebut akan tumbuh. Kata tumbuh bermakna bahwa harta tersebut akan menghasilkan kemanfaatan yang lebih banyak, meningkatkan mental keagamaan dan kemanusiaan bagi penerima dan pemberi zakat.
Menurut Mursyidi (2003), Pada hakekatnya zakat memiliki 4 fungsi pokok, yaitu:
- membersihkan jiwa muzakki,
- membersihkan harta muzakki,
- fungsi ibadah. Artinya bahwa zakat merupakan sarana dalam pengabdian dan rasa syukur kepada Allah SWT,
- dan fungsi sosial ekonomi. Artinya bahwa zakat mempunyai misi meratakan kesejahteraan dan kebahagiaan dalam bidang sosial ekonomi. Lebih jauh dapat berperan serta dalam membangun perekonomian mendasar yang bergerak langsung ke sektor ekonomi lemah.
Semua itu merupakan ungkapan kemanfaatan yang akan terwujud jika pelaksanaan pemberian zakat dilakukan berdasarkan ketakwaan terhadap Allah SWT dan menerapkan adab dalam pelaksanaan pemberian zakat.
Takwa berarti terpeliharanya diri untuk tetap taat untuk melaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya (Alwi dkk, 1988). Seorang yang bertakwa akan selalu berusaha untuk berbuat kebaikan karena menganggap bahwa segala yang dia lakukan adalah pengabdian kepada Allah. Sehingga akan selalu berusaha untuk berbuat yang terbaik dalam segala hal.
Adab memiliki arti kehalusan dan kebaikan budi pekerti, kesopanan, akhlak (Alwi dkk, 1988). Menurut Azis (2004), adab dalam pemberian zakat kepada mustahik terdiri dari 8 adab, yaitu:
- ikhlas, dengan senang hati dan tidak disertai dengan al-mannu (mengungkit-ngungkit) dan al-adza (menyinggung perasaan penerima),
- harta zakat tidak boleh dibelinya apalagi diambil kembali. Dari Umar bin Khotob: “Rosululloh SAW pernah bersabda: “ Janganlah engkau beli dan ambil lagi sedekahmu walaupun ia memberimu dengan dirham, karena orang yang mengambil kembali sedekahnya seperti anjing yang menelan kembali air liurnya.”” (HR Mutafaqun’alaih),
- jangan mengumpulkan orang yang meminta untuk datang ke rumahmu, tetapi hendaknya dibagikan ke tempat-tempatnya,
- hendaknya dari harta yang terbaik, hasil usaha yang terbaik dan yang paling dicintainya,
- hendaknya disalurkan melalui badan amil zakat terpercaya untuk menghindari pujian manusia,
- saling mengucapkan do’a,
- menegaskan dalam membayar zakat sebagai ketaatan kepada Allah,
- dan dianjurkan dalam memberi zakat sampai fuqoro mampu sehingga tak meminta-minta lagi.
Kesimpulannya, penerapan adab dalam memberikan zakat akan meningkatkan ketakwaan pihak muzakki dan mustahik. Sehingga akan mewujudkan kemandirian umat Islam pada berbagai aspek kehidupan.
DAFTAR PUSTAKA
Alwi. 2003. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi 3. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Azishtm. 2010. Adab Dalam Memberikan Zakat. http://bisnisazis.wordpress.com/2010/01/Adab-Dalam-Memberikan-Zakat.html.
Mursyidi. 2003. Akuntansi Zakat Kontemporer, Cet ke-2. Bandung: PT Remaja Rosadakarya.
Qardawi Yusuf. 1988. Hukum Zakat, cet. ke-5. Jakarta: Penerbit Litera AntarNusa dan Penerbit Mizan.
Yasir S. Ali. 1984. Aqidah Islam, cet. ke-10. Yogyakarta: Yayasan PIRI.
No comments:
Post a Comment