11.21.2013

Shalat dengan Luka Berdarah

Keabsahan shalat bergantung pada
terpenuhinya beberapa persyaratan.
Satu di antaranya suci dari najis, baik
badan pakaian maupun tempat.
Kesucian ini dituntut sebagai
perwujudan sikap ta’addub kepada
Allah Swt. Dalam surat al-Mudattsir:
4 Ia berfirman:
Artinya: “Dan pakaianmu
sucikanlah ” (QS. Al-Mudattsir:
4)Pengertian najis sebagai dijelaskan
dalam al-Fiqh al-Manhaji adalah
segala sesuatu yang dianggap kotor
yang bisa mencegah sahnya shalat
(kullu mustaqzar yamna’us shihhas
shalat).
Berangkat dari definisi ini, tidak
semua yang nampak kotor secara
otomatis dihukumi najis seperti
debu. Dalam menentukan benda
yang najis dan suci tidak bisa dengan
akal dan perasaan semata. Tetapi
harus berpegang dengan dalil naqli.
Para ulama sepakat (ijma’ atau
konsensus) bahwa darah termasuk
barang najis. Pendapat tersebut
didasarkan dari Al-Quran surat Al-
An’am. 145 sebagai berikut:
Artinya: “katakanlah, ‘Tiada aku
peroleh dalam wahyu yang di
wahyukan kepadaku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak
memakannya, kecuali kalau makanan
itu bangkai, atau darah yang
mengalir atau daging babi. karena
sesungguhnya semua itu kotor atau
binatang yang disembelih atas nama
selain Allah… ” (QS. Al-An,am:145)
Selain darah, termasuk benda najis
adalah urine, kotoran manusia atau
hewan, bangkai dan lain-lain.
Seperti yang difahami bersama
bahwa salah satu karakteristik agama
Islam adalah mudah untuk
dilaksanakandan tidak memberatkan
(alyusr wa ’adamul haraj, al-samhah
was sahlah). Karakteristik ini juga
terlihat pada masalah najis,
kaitannya dengan kebersihan shalat.
Dengan alasan kesulitan dihindari ( li
masyaqqatil ihtiraz ), para ulama
dalam kitab-kitab fiqih
mengklasifikasikan najis menjadi dua:
yaitu najis yang diampuni atau
dimaafkan (al-ma’fuw ) dan tidak
diampuni (ghairul ma’fuw ) najis
kategori pertama tidak mencegah
sahnya shalat.
Darah, salah satu benda najis, ada
yang diampuni dan ada yang tidak
diampuni. Dalam hal ini fuqaha
secara kuantitatif membagi darah
menjadi dua: sedikit dan banyak.
Darah dalam jumlah sedikit dengan
alasan susah dihindari diampuni
oleh syara’.
Terdapat beberapa menyangkut
ukuran yang dipakai untuk
menentukan banyak sedikitnya darah.
Pendapat yang paling kuat
mengatakan bahwa masalah tersebut
dikembalikan pada anggapan
masyarakat menganggap bahwa darah
tersebut sedikit maka dihukumi
sedikit, sebaliknya jika menganggap
banyak maka dihukum banyak.
Menurut pendapat ini juga, kadar
najis yang sulit dihindari dianggap
sedikit, sedangkan yang mudah untuk
dihindari dihukumi banyak.
Sebagian ulama lain membuat
standar yang jelas, misalnya satu
hasta ( adz-zhira’ ), satu tapak tangan,
seukuran kuku dan lain-lain. Jika
melebihi ukuran kuku, menurut
pendapat yang disebut terakhir,
termasuk kategori banyak. Kalau
kurang berarti sedikit. Semua
pendapat ini boleh diikuti. (fathul
jawad,13)
Darah yang berasal dari badan kita
sendiri akibat menderita luka bisul,
atau penyakit kulit yang lain
diampuni meskipun jumlahnya
banyak (Al-Iqna’.78), tetapi dengan
tiga persyaratan. Pertama, bukan
karena ulah kita sendiri (tidak
disengaja). Kedua, tidak melampaui
tempatnya, dalam artian tidak
melewati anggota tubuh dimana luka
tersebut berada. Maksudnya, jika luka
terdapat dalam betis sampai paha.
Kalau luka di tangan, tidak sampai ke
pundak. Ketiga, darah tersebut tidak
bercampur dengan benda lain.
Karena diampuni, maka darah yang
keluar dari luka tidak mencegah
sahnya shalat. Dan orang yang
mempunyai luka bisa melakukan
shalat seperti pada umumnya.
Sumber: KH.MA. Sahal Mahfudh.
Dialaog Problematika Umat. Surabaya:
Khalista & LTN PBNU

posted from Bloggeroid

1 comment: