11.05.2013

Syarat Syarat Pakaian Muslimah

Syarat-syarat Pakaian Muslimah
            Adapun persyaratan pakaian bagi wanita muslimah yang diatur dalam syariat Islam adalah sebagai berikut:

1. Menutup Seluruh Tubuh Kecuali Wajah dan Kedua Telapak Tangan
Seluruh tubuh wanita, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya adalah aurat yang harus ditutupi dari pandangan orang yang tidak berhak melihatnya. Nabi bersabda kepada Asma’:
 Wahai Asma’ sesungguhnya wanita itu apabila telah dewasa tidak layak kelihatan darinya kecuali ini dan ini” sembari beliau berisyarat ke wajah dan kedua telapak tangan beliau (Riwayat Abu Daud).
Asy Syaukani mengomentari hadits tersebut dengan mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat dalil bagi orang yang berpendapat bolehnya melihat wanita yang bukan mahram”. Ibnu Ruslan menambahkan, “Hal ini bila bila diyakini tidak akan membawa syahwat perzinahan dan lainnya”.
Allah Ta’ala telah berfirman:
Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain jilbabnya ke dadanya” (An Nur: 31).
Kalimat maa zhahara minha dalam ayat di atas dijelaskan oleh Az Zamakhsyari, “Yang biasa tampak misalnya cincin, celak dan inai. Semua itu tidak mengapa ditampakkan di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya”. Abu Ja’far ath Thahawi dalam kitab Syarh Ma’ani Al Atsar menjekaskan, “Dibolehkan bagi laki-laki bagian tubuh wanita yang tidak dilarang, yaitu wajah dan kedua telapak tangan; tetapi terlarang kalau terhadap isteri-isteri Nabi SAW. Hal ini menjadi pendapat Imama Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad. Mudah-mudahan Allah merahmati mereka”.
Asy Syaukani menjelaskan, “Kesimpulannya ialah, seorang wanita boleh menampakkan sebagian tempat-tempat perhiasannya karena memang diperlukan, mislnya untuk mengambil sesuatu, untuk jual beli, dan untuk persaksian. Oleh karena itulah tempat-tempat perhiasan tersebut dikecualikan dari larangan dalam ayat tersebut. Dan tempat-tempat perhiasan yang dikecualikan itu tidak lain adalah wajah dan kedua telapak tangan”.
Dengan demikian pakaian wanita harus menutup seluruh tubuh mereka kecuali wajah dan telapak tangan. Pendapat ini merupakan kesepakatan ulama terdahulu, baik dari kalangan para mufasir, ahli hadits, serta para ahli fikih dari berbagai madzhab. Para ulama zaman terdahulu telah mensepakati bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat, hal ini menjadi pendapat yang tercantum dalam karya-karya besar berikut:
a.    Fikih Madzhab Hanafi: kitab Al Mabsuth karya As Sarkhasi (wafat 490 H), kitab Al Hidayah karya Al Marghinani (wafat 593 H), kitab Fathul Qadir karya Al Kamal bin Al Humam (wafat 681 H)
b.    Fikih Madzhab Maliki: kitab Al Muwatha’ karya Imam Malik (wafat 179 H), kitab Al Mudawwanatul Kubra, kitab Al Muntaqa’ syarah Al Muwatha’ karya  abul Walid Al Baji (wafat 179 H), kitab At Tamhid karya Ibnu Abdil Barr (wafat 463 H), kitab Al Kafi karya Ibnu Abdil Barr.
c.    Fikih Madzhab Syafi’i: kitab Al Umm karya Imam Syafi’i (wafat 240 H), kitab Al Muhadzdzab karya asy Syairazi (wafat 476 H), kitab Al Majmu’ karya Imam An Nawawi (wafat 676 H).
d.    Fikih Madzhab Hanbali: kitab Al Mukhtashar karya Al Khiraqi (wafat 344 H), kitab al Hidayah karya Al Kaludzani (wafat 510 H), kitab Al Ifshah an Ma’anish Shihah karya Ibnu Hubairah (wafat 560 H), kitab Al Mughni karya Ibnu Qudamah (wafat 620 H), kitab Al Muharrar fil Fiqhi karya Majduddin Ibnu Taimiyah (wafat 652 H).
e.    Fikih Madzhab Zhahiri: kitab Al Muhalla karya Ibnu Hazm (wafat 456 H).
Keseluruhan kitab-kitan fikih berbagai madzhab sebagaimana dicantumkan di atas, menyatakan bahwa wajah dan kedua telapak tangan wanita bukanlah aurat. Hal ini dikuatkan lagi dalam kitab Al Fiqh ala Madzahib Al Arba’ah (Fikih Empat Madzhab) susunan Dewan Ulama Saudi. Adapun para mufasir yang berpenbdapat bahwa wajah dan kedua telapak tangan wanita bukan aurat adalah:
a.    Ath Thabari (wafat 310 H) dalam Jami’ul Bayan ‘an Takwil Ayatil Qur’an
b.    Al Jashash (wafat 370 H), dalam Ahkamul Qur’an
c.    Al Wahidi (wafat 468 H), dalam Al Wafiz Fi Tafsiril Qura’anil Aziz
d.    Al Baghawi (wafat 516 H), dalam Ma’alimut Tanzil Fit Tafsir
e.    Az Zamakhsyari (wafat 528), dalam Tafsir Al Kasysyaf
f.     Al Qadhi Abu Bakar Ibnul Arabi (wafat 543 H), dalam Ahkamul Qur’an
g.    Al Fakhur Razi (wafat 606 H), dalam At Tafsirul Kabir
h.    Al Qurthubi (wafat 671 H), dalam Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an
i.      Al Khazin (wafat 725 H), dalam Lubabut Ta’wil Fi Ma’anit Tanzil
j.      An Naisaburi (wafat 728 H), dalam Ghara’ibul Qur’an wa Ragha’ibul Furqan
k.    Abu Hayyan Al Andalusi (wafat 754 H), dalam Al Bahrul Muhith
l.      Abu Su’ud (wafat 951 H) dalam Tafsir Abis Su’ud
m.   Ibnu Badis (wafat 1359 H) dalam Min Atsari Ibni Badis.
Di dalam kitab Al Muwatha’ diriwayatkan dari Yahya bahwa Imam Malik pernah ditanya, “Apakah seorang wanita (boleh) makan bersma laki-laki yang bukan mahramnya atau makan bersama anak laki-lakinya (saja)?” Imam Malik menjawab, “Tidak mengapa (bersama laki-laki yang bukan mahramnya) asalkan laki-laki tersebut telah dikenali”. Beliau menambahkan, “Biasa wanita (menemani) makan suaminya dan bersama para tamunya”.
Al Baji di dalam kitab Al Muntaqa Syarh Al Muwatha’ mengomentari perkataan Imam Malik tersebut, “Dibolehkan laki-laki memandang wajah dan kedua tangan perempuan itu, karena kedua bagian tubuh tersebut tentu terlihat pada saat dia makan”. 

Terhadap segolongan kaum muslimin yang secara ketat mewajibkan para wanita muslimah menutup wajah (dengan cadar) dan kedua telapak tangan mereka, Syaikh Nasiruddin Al Albani dalam Kitabnya Ar Radd Al Mufhim mengatakan, “Orang-orang yang mewajibkan para wanita menutup wajah dan kedua telapak tangannya tidak berdasar kepada Al Qur’an dan As Sunnah maupun ijma’ ulama”. Di bagian lain, Albani mengatakan mereka yang mewajibkan cadar bagi wanita muslimah sebagai “berdalil dengan hadits-hadits dhaif, atsar-atsar lemah, serta atsar-atsar palsu yang mereka ketahui, atau mungkin tidak mereka ketahui”.

Sikap mewajibkan cadar bagi wanita muslimah karena menganggap ada nash-nash syariat yang menunjukkan kewajiban, dianggap Albani sebagai hal yang berlebih-lebihan di dalam agama. Perhatikan ungkapan Nashiruddin Al Albani, seorang ulama tokoh Salafi berikut, “Saya berkeyakinan bahwa sikap berlebih-lebihan terhadap urusan wajah wanita itu tidak mungkin bisa mencetak generasi wanita di tiap-tiap negerinya yang mampu mengemban tugas yang tergantung di leher mereka”.
“Wanita-wanita seperti itu juga tidak akan mampu bertindak secara luwes dan tangkas di saat keadaan membutuhkan. Dari hadits-hadits kita bisa mengetahui bahwa para wanita di zaman Rasulullah ikut menyuguhkan makan dan minum para tamu, ikut berperang dengan memberi minum mereka yang kehausan, memberi makan mereka yang kepalaran, mengevakuasi mereka yang terbunuh; terkadang wanita sendiri ikut berperang di saat kondisi mengharuskan”.
“Mungkinkah wanita-wanita yang memakai cadar dan kaus tangan mampu melakukan kegiatan dan tugas-tugas semacam itu?” Lanjut Albani, “Ya Allah, tidak mungkin. Kegiatan dan tugas-tugas semacam itu hanya akan bisa dilakukan tatkala para wanita membuka wajah dan kedua tangan mereka”.
Para shahabiyat Nabi menampakkan wajah mereka setelah turunnya ayat hijab. Qais bin Abi Hazim berkata, “Kami menemui Abu Bakar ra ketika ia sakit maka aku melihat di sisinya seorang wanita yang putih, tangannya berlukis, dan sedang mengusir lalat. Ia adalah Asma’ binti Umais”. Al Harits bin Ubaid, “Aku melihat Ummu Darda’ di atas unta yang kuat tanpa mengenakan penutup, untuk menjenguk seorang laki-laki Anshar di masjid (Riwayat Bukhary).
 
2. Pakaian Tidak Menampakkan Aurat
Agar bisa berfungsi menutup dalam artian tidak menampakkan aurat, maka pakaian tersebut harus longgar dan tidak sempit, serta dari bahan yang kuat tertutup dan tidak transparan. Inilah syarat kedua dari pakaian wanita muslimah. Berbagai model pakaian yang dikenakan masyarakat saat ini, khususnya para wanita, banyak yang sengaja dibuat sangat ketat sehingga membentuk tubuh mereka dengan jelas. Atau sebagian lagi ada yang mengenakan pakaian dari kain yang tipis atau transparan sehingga bentuk serta kulit tubuh mereka bisa terlihat dengan jelas.
Allah Ta’ala telah berfirman:
Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain jilbabnya ke dadanya” (An Nur: 31).
            Ayat di atas dengan sangat tegas memerintahkan agar “tidak menampakkan perhiasan”,  sebagaimana dijelaskan di depan yang dimaksud perhiasan adalah tubuh wanita itu sendiri, dengan pengecualian “yang biasa tampak padanya” yaitu wajah dan kedua telapak tangan.
Ayat tersebut tidak mengatakan “hendaklah mereka menutup perhiasan mereka”, akan tetapi “janganlah mereka menampakkan perhiasannya”. Ada perbedaan yang sangat mendasar antara kata “jangan tampakkan” dengan “menutup”. Apabila yang diperintahkan adalah menutup tubuh, para wanita yang saat ini berbusana dengan pakaian yang sangat ketat membungkus tubuh mereka, sudah melaksanakan perintah tersebut. Mereka telah menutup tubuh, yaitu dengan kain yang sangat ketat.
Namun karena bunyi perintahnya adalah “jangan tampakkan perhiasan”, maka mereka yang berbusana ketat sehingga lekuk-lekuk tubuhnya masih terlihat dengan sangat jelas, belum memenuhi perintah tersebut. Kaus ketat yang membungkus tubuh wanita, celana panjang yang ketat melekat di bagian bawahnya, tetaplah menampakkan perhiasan wanita, meskipun sudah ada kegiatan menutup.
Sebagaimana jika kita mengatakan “Tutuplah makanan itu”, maka kita bisa menutupnya dengan plastik atau dengan alat lain yang transparan. Sudah ditutup, tetapi bendanya masih kelihatan, karena penutupnya transparan. Seperti halnya model penutup handphone yang terbuat dari plastik transparan, masih menampakkan bentuk dan warna aslinya. Akan tetapi jika dikatakan, “Jangan tampakkan makanan itu”, maka perilaku kita adalah berusaha menyembunyikan sehingga aman dan tidak kelihatan.
Apabila fungsi mengenakan pakaian adalah untuk menghindarkan diri dari fitnah, maka dengan model pakaian ketat dan transparan belum bisa memenuhi fungsi tersebut. Daya tarik yang ditimbullkan oleh tubuh wanita, masih akan tertampakkan dengan kuat apabila para wanita mengenakan pakaian semacam itu. Rasulullah saw pernah menengarai umatnya bakal ada yang “berpakaian tetapi telanjang” sebagai salah satu ciri-ciri datangnya kiamat. Bisa jadi, pakaian ketat dan transparan itulah yang dimaksudkan, bahwa mereka telah berpakaian akan tetapi hakikatnya masih telanjang. 

3. Memperhatikan Keindahan dan Kepantasan Secara Wajar
            Islam adalah ajaran yang memperhatikan keindahan dalam segala hal, termasuk dalam berpakaian. Abdullah bin Mas’ud menceritakan bahwa seorang laki-laki berkata kepada nabi saw, “sesungguhnya seseorang suka pakaiannya bagus dn sandalnya bagus”. Maka Nabi saw bersabda:
            “Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan” (riwayat Muslim).
            Di zaman kita hidup sekarang, berbagai model pakaian dijumpai, sesuai dengan kultur masyarakat atau negara masing-masing. Ada model pakaian tertentu yang dianggap lazim di sebuah daerah, akan tetapi dipandang aneh dan tidak pantas pada tempat yang lain. Hal semacam ini merupakan khazanah budaya kemanusiaan yang tidak diingkari begitu saja oleh Islam. Selera akan keindahan justru ditumbuhkan dalam tradisi keislaman.
            Syariat Islam menegaskan tentang esensi pakaian yang harus bisa menutup aurat sehingga tidak tertampakkan kepada orang-orang yang tidak berhak. Akan tetapi tidak mengatur mengenai warna, mode, ataupun asesoris pakaian dengan detail dan renik. Setiap tempat bisa memiliki warna dan mode yang berbeda, dengan tetap mempertimbangkan faktor keindahan dan kepantasan yang wajar. Bahkan, untuk satu momen bisa berbeda dengan momen yang lain di sebuah tempat dan pada orang yang sama.
            Sebagai contoh, ketika menghadiri acara walimah pernikahan, seseorang wanita muslimah mengenakan pakaian muslimah yang mengandung unsur warna-warna dan motif tertentu yang cerah. Akan tetapi ada nilai kepatutan yang berbeda saat menghadiri atau menengok seseorang yang meninggal dunia. Dalam suasana berkabung warna pakaian dan coraknya pun menyesuaikan dengan suasana tersebut, yang di berbagai tempat lebih merasa tepoat menggunakan pakaian berwarna gelap atau hitam.
            Oleh karena itu, Imam Ath Thabari dalam Fathul Bari mengatakan, “Sesungguhnya memelihara model zaman termasuk muru’ah (kepatutan) selama tidak mengandung dosa; dan menyelahi model serupa dengan mencari ketenaran”. Di sini yang harus lebih diperhatikan adalah esensi menutup aurat, sedangkan masalah warna, corak, motif ataupun mode, bisa menyesuaikan dengan berbagai kondisi selama tidak terlalu mencolok dan mengundang perhatian, atau menyalahi kepatutan dan keindahan.
            Yang tercela adalah apabila pakaian wanita muslimah tersebut, dalam rangka mencari keindahan secara berlebihan, sampai mengundang syahwat laki-laki yang berinteraksi dengannya. Pakaiannya sedemikian mencolok perhatian, dan ditambah dengan beraneka ragam asesoris yang semakin menguatkan gebyar penampilan, bisa menimbulkan asosiasi tersendiri yang negatif. Selera keindahan harus dipenuhi secara wajar, sebab berlebihan dalam segala sesuatu termasuk sifat tercela, dan bahkan bisa jatuh ke dalam penampilan yang norak dan tidak memiliki nilai kepatutan berdasarkan kebiasaan rata-rata muslimah di tempat itu.
            Jangan sampai para wanita mengenakan busana muslimah yang secara fungsi telah menutup aurat, akan tetapi aneh dan asing karena tidak ada kebiasaan berpakaian seperti itu di kalangan kaum muslimah, hanya karena ingin mencari popularitas. Rasulullah saw bersabda:
            “Barangsiapa yang memakai pakaian kemasyhuran di dunia, maka Allah akan memakaiakan kepadanya pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian dinyalakan untuknya api neraka” (riwayat Abu Dawud).
            Demikianlah beberapa persyaratan umum pakaian wanita muslimah. Keseluruhannya menjadi satu bagian yang utuh dari proses ibadah dan sekaligus dakwah ilallah, menjaga pelaksanaan syariat akan tetapi tetap bisa memperhatikan dan mengikuti perkembangan mode untuk memenuhi selera keindahan secara wajar. 

sumber: annisaagamaisitb.tumblr.com
*with a few changes

No comments:

Post a Comment